Kasusnya Berakhir Damai, Ayah Penembak Panji Ini Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Pengaruhnya Besar Banget di Majalengka

Sabtu, 16 November 2019 | 17:15
Tribun Cirebon

Dengan berbagai pertimbangan Panji (jaket hitam) mau berdamai dengan Irfan Nur Alam yang tak lain adalah orang yang menembaknya.

Suar.ID -Kasus penembakan yang melibatkan Irfan Nur Alam Panji Pamungkasandi berakhir damai.

Sabtu (16/11) Panji, korban penembakan senjata api oleh Alam itu, datang ke Mapolres Majalengka untuk mencabut laporannya.

Iran Nur Alam yang seorang PNS itu ternyata putra orang paling berpengaruh saat di Majalengka.

Ayahnya bukan orang sembarangan.

Panji datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji keluar beserta Penasehat Hukum tersangka.

Penasehat Hukum Irfan, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.

Dia juga menjelaskan,pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

"Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Lanjut Dadan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya.

"Nah soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut gugatan perkara Panji.

Sementara, sang korban, Panji Pamungkasandi mengatakan, alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Lanjut Panji, alasan kenapa dirinya mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok keayahan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain Ayah Irfan.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Sebelumnya, Irfan Nua Alam yang merupakan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakanterhadap kontraktor asal Bandung pada Sabtu (16/11) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama sembilan jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Tribun Cirebon

Penasihat hukum Irfan Nur Alam anak bupati Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hak kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan.

Dia mengatakan, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Kompas.com/ Agie Permadi
Kompas.com/ Agie Permadi

Panji Kusuma yang merupakan korban penembakan oleh anak Bupati Majalengka

Diantar Adik

Anak ke-3 Bupati Majalengka, Iman Nurmansyah mendampingi sang kakak, Irfan Nur Alam yang merupakan tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor, Jumat (15/11/2019).

Iman Nurmansyah merupakan adik kandung Irfan Nur Alam, yang kini sedang diperiksa oleh penyidik.

Adik ke-3 dari 5 bersaudara itu, ternyata datang terlebih dahulu sebelum kedatangan tersangka.

Pantauan Tribuncirebon.com, Iman Nurmansyah tiba di Mapolres Majalengka pada pukul 13.15 WIB menggunakan sebuah mobil jenis Pajero hitam dengan nopol D 84 KTI.

Dengan menggunakan kemeja warna merah, Iman didampingi oleh Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah.

Sementara, Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dengan menghindari para awak media melalui pintu masuk belakang kantor Satreskrim Polres Majalengka.

Saat ditemui, Iman Nurmansyah mengatakan bahwa dirinya datang ke Mapolres Majalengka untuk memberikan dukungan untuk kakaknya tersebut.

Iman Nurmansyah berharap, saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, Irfan Nur Alam bisa melewatinya dengan tegar.

"Saya tentunya sebagai adik mendukung penuh dan suport atas kasus yang menimpa Kaka saya, semoga berjalan lancar," ujar Iman Nurmansyah, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, anak kedua Bupati Majalengka itu dipanggil terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Panji Pamungkasandi yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Masuk Lewat Pintu Belakang

Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (15/11/2019).

Namun, kedatangan tersangka tidak diketahui oleh para awak media yang telah menunggu di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka.

Pantauan Tribuncirebon.com, ternyata kedatangan tersangka melalui pintu masuk belakang kantor tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh penasehat hukum Irfan, Dadan Taufik setelah ditemui saat keluar seorang diri dari pintu masuk belakang.

Menurutnya, Irfan telah tiba dan kini sedang diperiksa oleh para penyidik.

"Sudah, sudah ada di dalam," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).

Namun, saat diminta keterangan terkait menghindari awak media, Dadan enggan berkomentar.

Ia justru langsung beranjak pergi dan meninggalkan awak media.

"Tunggu saja, masih diperiksa," ucap dia.

Sebelumnya, pemanggilan tersebut terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke IN.

Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. (*)

Pemeriksaan

Salah satu Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik tiba di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).

Kehadirannya, seiring dengan ditetapkannya anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam atas kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Pantauan Tribuncirebon, Dadan datang seorang diri menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios menggunakan kemeja hitam dengan membawa kertas dan tas kecil.

Ia tiba pada pukul 09.40 WIB dan memasuki ruangan Pidum 3 di kantor gedung Satreskrim Polres Majalengka.

Saat dimintai keterangan pascakeluar dari ruangan tersebut, Dadan mengatakan bahwa dirinya hadir atas undangan dari Polres Majalengka.

Menurutnya, ia mendapatkan undangan itu untuk hari ini, pada pukul 09.00 WIB.

"Saya ke sini dalam rangka memenuhi undangan, soalnya kan diundang jam 09.00 WIB. Saya juga di sini sebagai pendamping klien saya," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).

Terkait belum hadirnya Irfan Nur Alam, Dadan menjelaskan bahwa kliennya itu akan hadir setelah solat Jumat.

Dijelaskan dia, kliennya tersebut tidak ada kendala terkait undangan yang telah dilayangkan oleh Polres Majalengka.

"InsyaAllah hari ini datang, sekarang kan waktunya pendek, tahan dulu lah, setelah Jumatan. InsyaAllah Irfan tidak ada halangan," ucap dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Majalengka, M Wafdan Muttaqin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu sampai tersangka datang ke Polres Majalengka.

Di sampaikan dia, pihaknya akan terus menunggu hingga sore hari ini.

"Jadi kami masih menunggu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami kabarin kembali, ya pokoknya kami masih menunggu, mungkin yang bersangkutan hari ini ada kegiatan atau bagaimana untuk hari ini.

Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kini telah menetapkan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi sebagai tersangka.

Anak kedua Bupati tersebut ditetapksan sebagi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alt bukti yang menguatkan status tersangka Irfan.

"Ya benar, kita sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ujar AKP Wafdan, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, menurut AKP Wafdan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan IN kita panggil hari Jumat besok untuk menghadap kepada penyidik," ucap dia.

Atas perbuatannya tersebut, polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Tersangka kita jerat pasal pasal 170 KUHPidana Juncto Undang-undang darurat 1951," kata Kasat Reskrim.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad