Kronologi Siswi SMK Diajak Threesome oleh Oknum Guru di Buleleng, Kos-kosan jadi Saksi Bisu...

Jumat, 08 November 2019 | 09:30
Tribun Bali

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).

Suar.ID -Baru-baru ini, dunia pendidikan kembalitercemarakibat perbuatan oknum guru honorer di salah satu SMK Buleleng.

Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) dan selingkuhannya, Anak Agung Putu Wartayasa (36), yang merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng pun diciduk polisi.

Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Kabar tersebut menggegerkan siswa dan guru di sekolah tempat pelaku mengajar.

Baca Juga: Jerit Tangis Bersahutan, Inilah Detik-detik Memilukan Atap Sekolah Ambruk hingga Tewaskan Guru dan Siswa

Dari kabar itu, orangtua korban lantas melaporkan guru mesum ini ke pihak berwajib.

Siswi tersebut berinisial V (16).

Melansir dari Tribun Bali, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto pada Kamis (7/11/2019) sore mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Baca Juga: Gedung SD Ambruk, Seorang Guru dan Siswa Meninggal, Sementara Belasan Lainnya Terluka

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dan kekasihnya di sebuah kamar kos.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga."

Baca Juga: Aksi Tipu-tipunya Cepat Terbongkar, Guru Ini Ketahuan Palsukan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Demi Bisa Cuti dan Nikmati Liburan!

"Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Darmangingsih dan Wartayasa kini telah ditahan Polres Buleleng.

Sementara korban, yakni V, merasa trauma akibat perbuatan gurunya itu.

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber Instagram, Tribun Bali