Suar.ID -Polisi menetapkan anak dan istri Surono sebagai tersangka meninggalnya warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember itu.
Melansir dari Surya, penetapan keduanya sebagai tersangka kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Pelaku pembunuhan adalah Bahar Mario (25), anak kedua Surono dan Busani.
Sedangkan istri Surono, Busani (47) mengetahui pembunuhan itu, dan membantunya.
Baca Juga: Misteri Jasad Dicor di Musala Terungkap, Inilah 8 Fakta Mengenai Kasus Tersebut
"Anak korban S (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S. Dia memukul memakai linggis saat korban tidur. Sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah," ujar Alfian.
Melalui penyelidikan mendalam selama tiga hari, polisi berhasil mengungkap misteri kematian Surono.
Polisi memeriksa delapan orang saksi, memeriksa alat bukti, serta melakukan olah TKP lanjutan, juga melakukan reka ulang di rumah Surono bersama Busani.
Dari pemeriksaan itulah, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka.
Seperti diberitakan, Surono (51) warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember ditemukan terkubur di musala rumahnya.
Jasadnya dicor, diuruk, kemudian dikeramik.
Tempat penguburan Surono kemudian menjadi musala.(Sri Wahyunik/Surya)
Artikel ini telah trayang di Surya dengan judulMisteri Pembunuhan Surono yang Jasadnya Dikubur dalam Rumah di Jember, Anak dan Istri Jadi Tersangka