Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucunya hingga Hamil, Awalnya Menawarkan Pijatan Kaki

Selasa, 05 November 2019 | 17:00
Facebook Yuni Rusmini

Kakek tega rudapaksa cucu hingga hamil.

Suar.ID - Seorang kakek bernisial ML(58), tega rudapaksa cucunya yang sedang tidur, awalnya menawarkan pijatan, cucunya pun hamil akibat perbuatan bejatnya.

ML merupakan warga Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.

Ia kini harus berurusan dengan polsisi dan sedang diproses ke ranah hukum.

ML diketahui telahtega memperkosa cucunya sendiri, MFS, yang kini berusia 20 tahun.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap karena Merudapaksa 9 Wanita di Jombang, Salah Satu Korban Adalah Pacar Adiknya

ML diringkus polisi pada Senin (28/10/2019).

Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pertama kali sekitar bulan Juli 2014.

Saat itu korban masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Kronologi Siswi SMA Dirudapaksa Pacarnya Saat Tak Berdaya, Usai Ikut Yasinan di Rumah Korban, Pelaku Kaget Pacarnya Masih Hidup

Ibu kandung korban baru melaporkan ke polisi pada 2 Maret 2015.

Itu setelah korban bercerita bahwa dirinya telah diperkosa oleh ML.

Kejadian perkosaan itu berawal saat malam hari, ketika korban tidur di dalam kamar.

Korban terbangun karena ada yang membuka roknya.

Setelah dilihat, ternyata adalah ML.

Korban bertanya kepada pelaku ada keperluan apa.

ML lalu menjawab hanya ingin memijat kaki.

Korban saat itu tidak curiga dan tidur kembali.

Setelah tertidur, korban kemudian terbangun karena merasakan keanehan.

Korban merasa ada yang menyetubuhinya.

Namun korban diam dan tidak cerita kepada siapapun.

Beberapa hari berikutnya perkosaan itu diulangi lagi.

"Setelah perkosaan itu, pelaku meminta korban untuk diam."

"Pelaku mengancam, apabila korban bercerita kepada orang lain, maka korban tak akan diantar ke sekolah. Sehingga aksi ini diulang berkali-kali."

"Bahkan korban lupa sudah berapa kali disetubuhi," ujar Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari via Facebook Yuni Rusmini.

Baca Juga: Dua Remaja Gali Makam Seorang Nenek yang Baru Dikubur Sehari dan Rudapaksa Mayatnya

Terakhir, perbuatan ini terjadi pada 1 Maret 2015 sekitar pukul 13.00.

Saat itu korban hendak pergi mengaji.

Namun pelaku kemudian menyuruh cucunya untuk masuk ke dalam kamar.

Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Akibat pemerkosaan itu, korban pun hamil.

"Karena perbuatan itu dilakukan berulang-ulang akhirnya korban bercerita kepada ibunya. Hingga kemudian ibunya melaporkan kasus itu dan posisi korban tengah berbadan dua," katanya.

Sementara itu, ML, saat dimintai keterangan usai penangkapan di Unit PPA Polres Probolinggo, menyangkal perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dia berdalih bahwa anak yang telah dilahirkan oleh korban, adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

"Saya tidak memperkosa. Saya pernah berhubungan dengannya, namun itu karena permintaannya sendiri bukan saya perkosa," ujarnya.

Sejauh ini polisi menduga kuat, bahwa ML-lah yang memperkosa korban.

Baca Juga: Sungguh Memilukan, Tahu Putrinya Tak Perawan Lagi karena Dirudapaksa Sang Paman, Ayah Asal Kalsel Ini Malah Jadikannya Tempat Pelampiasan Nafsu selama Bertahun-tahun hingga Hamil 2 Bulan

Ini berdasarkan dari saksi yang sudah dimintai keterangan.

Keyakinan itu bertambah ketika pelaku menghilang saat korban tengah mengandung.

"Setelah diketahui mengandung, korban menghilang."

"Menurut informasi, dia (ML) merantau ke Kalimantan dan bekerja sebagai kuli bangunan."

"Setelah itu dia dijadikan daftar pencarian orang. Baru beberapa waktu lalu petugas mendapat info jika pelaku pulang. Tepat Senin (28/10), kami menangkap pelaku dirumahnya," paparnya.

Antara ML dan korban, sejatinya memiliki hubungan kakek dan cucu tiri.

Ibu kandung korban, merupakan anak dari hasil pernikahan istrinya dengan pria lain sebelum dijadikan istri oleh pelaku.

Saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan diancam dengan Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Facebook

Baca Lainnya