Suar.ID -Mukhlis, salah satu perancang hukum cambuk di Aceh justru tertangkap sedang berzina.
Ia dan wanita yang berzina dengannya pun harus menerima konsekuensi berupa hukum cambuk yang dirancangnya sendiri.
Mungkin rasa kait akibat hukum cambuk hanya akan dirasakan sementara, tapi tentu malu yang ditangggung tak akan sirna dengan cepat.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai perencana hukuman cambuk itu membantu merancang undang-undang khusus.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut diterapkan, setelah dia diketahui berselingkuh dengan seorang wanita, yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis, orang yang hanya menggunakan satu nama, dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain seorang wanita yang sudah menikah.
Baca Juga: Dihukum Push Up 10 Kali oleh Guru, Bocah Perempuan Ini Malah Mengalami Hal Tragis
Dia adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum zina dengan mendapatkan sanksi pemukulan berupa hukum cambuk.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama dia itu, kemudian, diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis, kini, menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Seorang lelaki Indonesia yang bekerja untuk sebuah organisasi yang membantu merancang undang-undang agama yang ketat.
Hukuman itu memerintahkan para pezina dicambuk telah dicambuk sendiri oleh hukuman yang dibuatnya.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman itu juga dinilai mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
Sebelumnya tentang hukuman cambuk, diberitakan Warta Kota, seorang pemimpin oposisi Malaysia ditahan pada Kamis (18/10/2018) atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi.
Ahmad Zahid Hamidi, mantan wakil perdana menteri, sekaligus ketua partai Organisasi Nasional Malaysia Bersatu ( UMNO), ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh otoritas anti-korupsi.
Dalam pernyataannya, Komisi Anti- Korupsi Malaysia (MACC) telah mengonfirmasi jika Ahmad Zahid telah ditahan pada pukul 15.15 waktu setempat dan akan menghadapi dakwaan di bawah Undang-Undang MACC dan Anti-Pencucian Uang.
"Ahmad Zahid ditahan dalam kaitannya dengan investigasi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang," demikian pernyataan MACC.
Sementara dikutip dari The Straits Times, Ahmad Zahid sebelumnya telah mendapat surat pemberitahuan pada Rabu (17/10/2018) yang memintanya untuk menyerahkan diri ke markas MACC di Putrajaya.
Sejumlah sumber mengatakan, Ahmad Zahid akan didakwa dengan pelanggaran kriminal kepercayaan dengan sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun, hukuman cambuk, dan denda.
Baca Juga: Viral Video Polisi Pukul Sopir Ambulans yang Membawa Pasien, Begini Kronologinya
Media setempat juga memberitakan bahwa dia dituduh menggelapkan 800.000 ringgit atau sekitar Rp 2,9 miliar dari sebuah yayasan yang dipimpinnya.
Dana dari Yayasan Akalbudi tersebut dikatakan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kartu kredit pada 2014 dan 2015.
Penangkapan Ahmad Zahid menjadi pukulan keras bagi partai UMNO dan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya, sejak kalah dalam pemilu Mei lalu setelah sempat berkuasa selama 61 tahun di Malaysia.
Ahmad Zahid pertama kali dipanggil oleh MACC pada 3 Juli lalu dan terakhir dimintai keterangan sebelum akhirnya ditahan pada Jumat (12/10/2018).
Sebelum ditangkap, Ahmad Zahid telah mendesak kepada anggota UMNO untuk tetap tenang dan mengikuti hukum yang berlaku.
Namun UMNO masih berupaya membela Ahmad Zahid dengan menyebut penangkapan tersebut bermuatan politik.
"Tindakan ini adalah strategi untuk menggambarkan Zahid sebagai pemimpin yang tidak dapat dipercaya dan tidak memenuhi syarat," kata Jalaluddin Alias, anggota dewan tertinggi partai.
(Wartakotalive / Gede Moenanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati