Suar.ID -Sejak berkonflik dengan partai yang didirikannya sendiri, PKS, Fahri Hamzah memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi di Pileg 2019.
Padahal, Fahri sudah duduk di DPR RI sejak 15 tahun lalu atau tiga periode.
Bukan tidak ada partai lain, Fahri menjelaskan bahwa ini sikap konsistensinya memperjuangkan partai yang pernah didirikannya.
Dilansir dariKompas.com setelah memutuskan tak kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, Fahri mengaku banyak caleg yang meminta 'endorse' dari dirinya.
"Mereka meminta saya membuat testimoni, umumnya begitu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2019).
Fahri mengatakan, biasanya dia membantu caleg yang dianggapnya punya potensi.
Caleg yang dia "endorse" juga tidak hanya dari partai tertentu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut caleg yang meminta dukungannya berasal dari berbagai partai dan dapil.
Namun, kata Fahri, caleg dari PKS justru tidak ada yang meminta bantuannya.
"Beragam partai (yang minta), tetapi PKS enggak mau. Enggak berani mereka karena bisa dimarahi sama bosnya," ujar Fahri.
Sejak berkonflik dengan PKS, ia telah dicopot dari jabatannya di partai tersebut dan sempat akan dicopot dari jabatan wakil ketua DPR.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS, Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muis Saadih.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Pasca Pensiun dari Anggota DPR
Kini ia memiliki profesi baru pasca pensiun jadi wakil rakyat.
Kini Fahri fokus menjadi pebisnis kopi sachet asli Indonesia.
Nama merek kopi yang diproduksi masih berbau politik, 'Kopi Revolusi' namanya.
Kopi itu dibungkus dengan pembungkus dari kertas karton.
Gambar Fahri Hamzah yang tengah tersenyum dijadikan ikon kopi tersebut.
"Kopi, persaudaraan dan revolusi", tertulis menjadi slogan kopi tersebut.
Meski sudah diluncurkan sejak 2018, kopi itu belum dijual secara masal di pasaran.
Pembelinya harus memesan terlebih dahulu kalau mau mencicipi kopi revolusi ala Fahri Hamzah.
“Pernah lihat kan? #KopiRevolusi kalau mau pesan bisa cek akun Instagram @revolusikopifahri atau What’s App 0857-4176-8969, ini jualan beneran,” tulis mantan politisi PKS itu mempromosikan barang dagangannya.
Bagi Fahri, kopi akan selalu berjodoh dengan revolusi.
Seorang netizen membagikan foto Fahri yang tengah meracik kopi produknya sendiri.
Tampakmemakai blankon, Fahri terlihat telaten menuangkan air panas ke dalam mesin kopi.
Melihat unggahan netizen, Fahri berfikir untuk melebarkan bisnisnya ke kedai kopi.
“Cocok kita jual kopi aja yuk...” balas Fahri.
(Desy Selviany/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judulPensiun Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Sibuk Jualan Kopi Saset