Suar.ID -Alvin Putra Syamsulbahri, bocah berusia 3,5 tahun bernasib tragis, tewas di tangan ayah tirinya, Asep Doni (25).
Alvin dianiaya Asep hingga tewas di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Senin (21/10/2019).
Yesi Mulyasari (26), ibu Alvin masih tak percaya dan kerap termenung jika mengingat kepergian putranya.
Alvin merupakanputra ketiga Yesi dari pernikahan keduanya dengan mantan suaminya, Deden Syamsulbahri.
Alvin sebelum masih sehat sebelum diketahui meninggal dunia tak lama setelah dibawa Asep ke rumah orangtuanya.
"Dia (korban) sehat, tidak sedang sakit apa-apa," kata Yesi seperti dikutip dari Kompas.com (24/10/2019).
Korban yang memang senang diajak naik motor, sesaat sebelum kejadian diajak Asep.
Alvin membonceng Asep ke rumah neneknya, Senin dini hari sekitar pukul 00.17 WIB.
"Setelah naik motor dia bilang, 'dadah Mamah, dadah Caca (kakak perempuan korban), Alvin ke rumah nenek dulu'," ujarnya dengan lirih.
Tak disangka ucapan pamit itu menjadi salam terakhir dari sang bocah kepada keluarganya.
Ia pergi untuk selamanya.
"Saat saya menyusul ke rumah neneknya, di jalan saya diberitahu warga Alvin ada di puskesmas. Saat dilihat, dia sudah lemas, tidak bisa bicara, terpasang infusan, selang oksigen," ucap Yesi.
Dikutip dari Kompas.com, Alvin dianiaya Asep Doni saat perjalanan menuju rumah orangtuanya.
Asep yang dalam kondisi mabuk disebut memukuli korban di bagian perut dan kepala hingga pingsan.
Asep sempat meminta pertolongan rekannya untuk membawa korban ke puskesmas dengan dalih sang bocah mendadak kejang.
Kondisi Alvin yang kritis pun langsung di rujuk ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Selama ini, menurut penuturan Yesi, Asep kerap bertindakan kasar ketika mabuk dan Alvin selalu menjadi sasaran.

:quality(100)/photo/2019/10/24/111517358.jpg)
Pelaku penganiayaan balita hingga tewas dikawal penyidik untuk dijebloskan ke sel Mapolres Ciamis, Selasa (22/10/2019).
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Yesi.
Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014 dan diancam hukuman penjara 15 tahun.