CEO Gojek hingga Bos NET TV Terima Jabatan Menteri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:30
Tribunnews

Gaji dan Tunjangan Menteri yang Bakal Diterima

Suar.ID -Sederet tokoh nampak memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana jelang pengumuman Kabinet Kerja Jilid II, Senin hingga Selasa (21-22/10/2019).

Terlihat wajah-wajah baru yang hadir memenuhi panggilan presiden.

Bukan hanya dari kalangan politik namun juga pebisnis yang datang silih berganti dengan mengenakan kemeja putih.

Sebut saja CEO GoJek Nadiem Makariem, Bos Mahaka Grup Erick Thohir, hingga Bos Net TV Wishnutama.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Nama-nama 38 Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Gaji seorang menteri pun menjadi penasaran sebagian publik.

Dikutip dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019) seorang menteri ternyata hanya menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja.

Sedangkan tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.

Dari angka tersebut, sang menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.

Baca Juga: Sosok Kontroversial Menteri Kesehatan Dokter Terawan: Pernah Dipecat IDI, Diagnosis Autoimun Ashanty, & Terkenal dengan Metode 'Cuci Otak'

Selain itu, seorang menteri akan mendapat dana operasional, sebesar Rp 120 juta sampai Rp 150 juta.

Sejumlah fasilitas pun diberikan kepada menteri.

Seperti rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

Apabila dibandingkan dengan DPR, gaji menteri jauh lebih kecil.

Baca Juga: Lari-larian Dekati Jokowi, Gibran Rakabuming Malah Dihadang Paspampers, Jasnya Sampai Ditarik, Ternyata Anak Presiden

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:

Gaji dan tunjangan tetap

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000

Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813

Baca Juga: Akhir-akhir Ini Cuaca di Indonesia Sangat Panas, Begini Penjelasan BMKG hingga Himbau Masyarakat Agar Waspada!

Penerimaan lain

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

Asisten Anggota: Rp. 2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode

Baca Juga: Kinerjanya Dipuji Banyak Orang dan Dipanggil Kembali ke Istana, Sosok Ini Dijuluki 'Daendels' Era Jokowi, kok Bisa?

Biaya Perjalanan:

Uang harian:

a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 500.000

b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000

Uang representasi:

a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000

b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000

Rumah Jabatan Anggaran pemeliharaan:

a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000

b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000

Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000

Berdasarkan rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.

(Tribunwow.com /Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Wishnutama hingga Mahfud MD Masuk Kabinet Jokowi, Segini Gaji dan Tunjangan Menteri yang Diterima

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : TribunWow

Baca Lainnya