Suar.ID -Terawan Agus Putranto turut terdaftar dalam deretan nama menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.
Nama dokter Terawan Agus Putranto agaknya cukup sering mendapat sorotan belakangan ini.
Ya, dialah sosok dokter yang mendiagnosis penyakit autoimun penyanyi Ashanty.
Terawan juga merupakan dokter yang menangani Wiranto setelah insiden penusukan di Pandeglang, Banten.
Kali ini dokter Terawan kembali diperbincangkan karena masuk dalam jajaran wajah baru yang akan duduk dalam Kabinet Kerja Jilid II yang akan membantu Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.
Sebelumnya, Terawan menjabat sebagaiKepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Ia ini terlihat memasuki halaman Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019) mengenakan kemeja putih.
Dilansir dari siaran KompasTV, usai bertemu Jokowi, Terawan mengaku dirinya akan menjabat menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Kerja Jilid II.
"Ya benar (jadi Menkes) dan tadi sama Presiden diskusi soal BPJS dan stunting. Harapannya soal BPJS, bisa terselesaikan dengan baik dan bisa membahagiakan semuanya" ucap Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Oleh karenanya, Teawan harus melepas jabatannya sebagai sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan anggota TNI.
Baca Juga: Inilah Daftar 32 Calon Menteri serta Perkiraan Posisinya di Kabinet Kerja Jilid 2
"Harus mundur, jadi mungkin begitu dilantik saya langsung pensiun," ucapnya.
Diketahui, Terawan dikenal sebagai dokter TNI AD dengan pangkat mayor jenderal (Mayjen).
Terkenal dengan metode 'cuci otak'
Nama dokter Terawan pernah ramai diberitakan karena menggunakan metode 'cuci otak'.
Melalui metode cuci otak, dokter yang pernah dipecat IDI itu dikenal mampu menyembuhkan stroke dalam sekejap.
Melansir dari Tribun Jateng, Dokter Terawan menjelaskan metode 'cuci otak' itu secara ringkas sebenarnya adalah memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke.
Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.
Penyumbatan tersebut dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet dan dapat menyebabkan saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik.
Kondisi inilah yang terjadi pada penderita stroke.
Sembuhkan 40.000 pasien
Meski menuai kontroversi, metode cuci otak dokter Terawan pernah menyembuhkan 40 ribu pasien.
Dilansir dari Warta Kota, dokter asal Yogyakarta ini mengaku sudah menerapkan metode mengatasi masalah stroke sejak tahun 2005.
"Sudah sekitar 40.000 pasien yang kami tangani," katanya.
Selama menjalankan metodenya, terapi cuci otaknya dokter Terawan mengaku tak banyak mendapat komplain dari pasien.
Sehingga menjadi bukti keampuhan metode yang diterapkannya.
Melanggar kode etik
Dokter Terawan juga disebut menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.
Ia juga dikabarkan suka mengiklankan dan memuji diri.
Sementara hal tersebut termasuk dalam dua pasal pelanggaran Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
Dikutip dari Kompas.com, dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Terawan pun beberapa kali dipanggil oleh Majelis Kehormatan Kode Etik namun tak pernah hadir.
Yang mana hal tersebut juga termasuk pelanggaran kode etik.
Pernah dipecat IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.
“Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).