Suar.ID - Polisi meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan bernama Djeni Herilewie (39) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, September lalu.
Wanita berparas ayu tersebut ternyata telah menjadi penipu ulung, dengan kedok Event Organizer (EO) di daerah Bogor.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
"Jumlah rental yang jadi korban 62, kita belum tahu rentalan semua atau tidak. Tapi modusnya dia rental, cuma kan apakah itu rental perorangan atau perusahaan itu kita belum tahu," kata Hery.
Djeni kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk melancarkan aksi penipuannya.
Profesi yang berhadapan langsung dengan pelanggan membuatnya sangat gampang bermain kata-kata.
Ia juga menggunakan profesi tersebut untuk meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan kendaraannya pada wanita itu.
Kepada korban ia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa.
Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomer ponsel.
"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan Djeni.
Polisi sudah mengumpulkan sebanyak 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga itu.
Djeni pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya.
Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.