Suar.ID - Mulan Jameela merupakan satu dari sekian daftar panjang anggota DPR RI yang berasal dari kalangan artis.
Lolosnya Mulan sebagai anggota dewan beberapa waktu lalu juga sempat menuai kontroversi.
Kabar Mulan Jameela lolos melenggang ke Senayan ini tentu juga sudah sampai di telinga sang suami, Ahmad Dhani.
Anehnya, Dhani yang saat itu masih berada di balik jeruji besi rupanya sempat dibuat bingung.
Sebab, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela tidak lolos di daerah pemilihan (dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan kepada Dhani bahwa Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya," ujar Ali menceritakan.
Tak hanya itu, Dhani rupanya juga mendengar ramainya sebutan 'perekor' atau perebut kursi orang beberapa waktu lalu.
Kala itu, Mulan Jameela memang langsung menjadi buah bibir di jagad dunia maya setelah viral spanduk yang menyebut jika dirinya seorang perekor.
Dhani pun tak lupa menanyakan kebenaran hal itu kepada sang pengacara.
"'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali melansir dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Ali mengatakan, Dhani penasaran cerita tersebut setelah Ali menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebab, di dalam penjara, Dhani mendengar Mulan lolos dengan kabar merebut kursi orang.
"Mbak Mulan melakukan gugatan, dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali.
Ali berujar, Dhani sangat senang bahwa istrinya lolos sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Dia sangat senang sekali. Di satu sisi dia juga caleg di Surabaya. Ketika dia dengar Mbak Mulan lolos sangat bangga. Ya, suami dengar istri lolos senanglah, kan, sama-samaan caleg. Intinya senang lah Mas Dhani karena satu diantara mereka ada yang lolos ke DPR," kata Ali.
Sebelumnya, Mulan menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu terdaftar dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL.
Namun, dalam perjalanannya lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespon putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.