Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Merupakan Ayah dari 6 Anak Hasil Hubungan Terlarang dengan Putri Kandungnya Selama 20 Tahun

Minggu, 13 Oktober 2019 | 13:06
Ilustrasi via Tribun-Lampung/ Dodi Kurniawan

Seorang pria dinyatakan bersalah setelah memperkosa putri kandungnya, dan menjadi ayah dari enam anak hasil hubungan mereka selama lebih dari 20 tahun

Suar.ID - Seorang pria dinyatakan bersalah setelah memperkosa putri kandungnya, dan menjadi ayah dari enam anak hasil hubungan mereka selama lebih dari 20 tahun.

Dalam Pengadelan Swansea, pria tersebut disebut juga terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak hasil hubungannya itu.

Identitas pria tersebut tidak diungkapkan untuk kepentingan perlindungan korban.

Baca Juga: Didiagnosis Menderita Autoimun, Penyanyi Ashanty Ternyata Juga Pernah Derita Penyakit Ini Hingga Minta Anang Hermansyah Tinggalkan Dirinya

Ia juga dinyatakan bersalah karena berulang kali memperkosa anak perempuannya yang lain.

Dia membantah 36 tuduhan pemerkosaan dan satu kekerasan seksual, namun ia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan tersebut pada hari Kamis (10/10/2019), dilansir dari Newsweek.

Hakim mengungkapkan bahwa pria tersebut telah menjadi ayah dari enam anak dengan putrinya, yang menyatakan dia hamil dengan bayi pertamanya pada usia 14 tahun.

Dia mengatakan, ayahnya beralasan kepadanya bahwa akan 'mengajari' dia bagaiamana berhubungan seks sehingga dia akan tahu apa yang harus dilakukan dengan pacar.

Baca Juga: Meldi Berambisi Jadi Miss Earth Sampai Edit Foto Kenakan Mahkota, Dewi Perssik Nyengir dan Komentari Kelakuan Keponakannya

Dan dia pun tidak memberikan laporan kepada polisi sampai tahun lalu.

Jaksa penuntut kemudian membeberkan bahwa pelaku sudah memanipulasi anaknya sendiri dengan membuat kisah rekaan bernama Amelia Sanctuary.

Terdakwa mengaku berhubungan badan dengan putrinya sejak ia berusia 14 tahun, lalu mengakui bahwa kemudian ia memaksanya agar melanjutkan hubungan tersebut.

Hakim Paul Thomas menyatakan bahwa ia akan mendapatkan hukuman penjara yang sangat lama dengan pembacaan vonis digelar pada 18 Oktober nanti.

Baca Juga: Viral di Medsos Jual Beli Ketombe Rp 65 Ribu per Kilogram, Rupanya Begini Faktanya! Kocak Banget!

Hakim Thomas menambahkan, kasus ini merupakan salah satu yang terburuk yang pernah ia tangani.

"Saya telah terlibat dalam kasus kriminal sebagai pengacara dan sebagai hakim selama 40 tahun," katanya.

"Ini termasuk dalam tiga kasus terburuk yang pernah aku tangani. Aku sudah terbiasa, tetapi untuk mendengarkan bukti semacam ini pastilah pengalaman yang sulit," sambungnya.

Dalam sebuah pernyataan yang diperoleh Newsweekpada (11/10/2019), Kepala Detektif Inspektur Paul Jones, dari Kepolisian Dyfed-Powys, berterima kasih kepada para korban karena telah berani melaporkan dan tetap tenang selama persidangan.

Baca Juga: Pedagang Makanan ini 'Gantengnya Kelewatan'! Sampai-sampai Salah Seorang Pembeli Dilarang Pacaranya Jajan di Sana

"Pria ini telah dihukum karena pelanggaran seksual yang paling serius, dan sangat sulit untuk meringkas dampak kejahatannya pada korbannya," katanya.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para korban dalam hal ini atas keberanian mereka untuk tampil ke depan. Keberanian dan ketenangan mereka selama persidangan yang sulit ini telah mengarah pada hukuman bagi pelaku yang sangat berbahaya, dan saya berharap mulai hari ini mereka dapat mulai bergerak dan kembali, membangun hidup mereka," katanya melanjutkan.

"Saya ingin siapa pun yang menderita pelecehan tahu bahwa jika anda menemukan keberanian untuk maju, anda akan dianggap serius, dan polisi akan bekerja tanpa lelah untuk membawa pelanggar ke pengadilan," pungkas Inspektur Jones.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Newsweek

Baca Lainnya