Suar.ID -Akhirnya Kolonel Kav Hendi Suhendi buka suara.
Kita tahu, Kolonel Hendi baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Dandim 1417/Kendari gara-gara status istrinya di media sosial.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Sabtu (12/10), pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Jabatan yang ditinggalkan Kolonel Hendi kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Setelah acara, Kolonel Hendi mengutarakan isi hatinya.
Dia mengaku menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi juga siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah," katanya, Sabtu.
"Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua."
Hendi siap mengambil hikmah atas kejadian ini.
Seperti disebut di awal, pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Dia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.
Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini.
Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.