Ajak Suami Korban Nongkrong di Warung, Pria Ini Tega Cabuli Istri Temannya Sendiri

Senin, 07 Oktober 2019 | 11:30
Tribun Jateng/ Bram Kusuma

Seorang pemuda di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli istri temannya sendiri

Suar.ID - Hanya demi memenuhi hasratanya, terkadang orang akan tega melakukan berbagai hal, termasuk berkhianat dengan teman.

Teman yang kita kira dekat, bahkan bisa menjadi musuh terbesar dalam hidup kita.

Seperti kisah yang terjadi di Kalimantan ini.

Seorang pemuda di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli istri temannya sendiri.

Baca Juga: Kebangetan! Orangtua Tega Menukar Anaknya Sendiri dengan Mobil Sport Tahun 1992

Melansir dari Kompas.com, menurut keterangan polisi, pencabulan dilakukan pelaku MU (30) saat kondisi rumah korban sepi dan gelap.

Saat itu, pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.

Tujuannya, agar suami korban tidak ada di rumah.

Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu.

Baca Juga: Krisdayanti Mengaku Keliru Telah Mempercayai Raul yang Mengaku Duda: Saya Sangat Terpukul

Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.

"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/10/2019).

Pukul 03.00 WITA pelaku datang ke rumah korban yang pada saat itu tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menggauli korban.

Awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka itu suaminya.

Baca Juga: Pasca Hotman Paris Temui Penyidik, Farhat Abbas Posting: Jangan Panik, Ya

Namun, setelah pelaku melancarkan aksinya, korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.

Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak minta tolong.

Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Baca Juga: Meski Suaminya Jatuh ke Pelukan Mayangsari, Ternyata Halimah Tetap Dapatkan Dana Miliaran Rupiah dari Bambang Trihatmojo

Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya