Suar.ID - Berbohong terkait riwayat seksual ketika melakukan donor darah merupakan suatu kejahatan serius.
Seorang pria berusia 35 tahun telah mendonorkan darahnya yang diduga terinfeksi virus HIV.
Pria asal Singapura tersebut membuat pernyataan palsu ketika ia mengisi formulir sebelum menyumbangkan darah.
Dalam formulir pernyataan kesehatan yang harus diisi sebelum melakukan donor, pria tersebut menjawab 'tidak' untuk dua pertanyaan berikut.
Donatur pria: Pernahkah anda melakukan aktivitas seksual dengan pria lain?
Sudahkah anda melakukan aktivitas seksual dengan seseorang yang anda kenal kurang dari enam bulan dalam setahun terakhir?
Dia kemudian menyatakan bahwa jawabannya adalah sesuai dengan keadaannya.
Setelah menyelesaikan kuesioner, seorang petugas medis bertanya kepadanya dan mengatakan kepada pria itu bahwa ia dapat dituntut jika melanggar dengan memberikan jawaban yang salah atau tidak sesuai.
Setelah ia melakukan donor darah sebanyak lima kali, ditemukan darahnya terinfeksi HIV.
Melansir dari CNA, pria itu telah melakukan donor darah sebanyak lima kali sebelum kejadian.
Saat melakukan tes darah, ia dinyatakan negatif HIV.
Namun, pada donor keenamnya di Aula Yayasan Tzu Chi Jing Si pada 30 September 2017, darahnya dinyatakan terinfeksi HIV.
Asisten direktur hukum di Kementrian Kesehatan (MOJ) Jason Lee mengatakan, "selama wawancara, pria itu mengklain bahwa dia belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya dan bersikeras bahwa dia tidak berpartisipasi dalam kegiatan beresiko,".
Namun, akhirnya pria itu mengaku pada petugas kesehatan masyarakat bahwa dia melakukan hubungan seks dengan seorang pekerja asing laki-laki yang ia temui di tempat umum pada Juni 2017.
Dia juga memiliki banyak hubungan seksual dengan beebrapa orang asing di Filipina dan hubungan seksual dengan seorang pria di biliki toilet di Causeway Point, salah satu pusat perbelanjaan di Singapura.
Karena informasi palsu yang diberikan sehubungan dengan donor darah yang dapat mengakibatkan bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara dan denda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, ada resiko penyakit ini dapat ditularkan melalui transfusi darah ke penerima yang tidak bersalah," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukumnya mengatakan bahwa klien tidak akan mampu membayar denda dan meminta hukuman yang ringan.
Otoritas Ilmu Kesehatan mengatakan bahwa darah yang didonorkan itu akan segera diisolasi dan dihancurkan.
"Tidak ada darah dari pendonor yang ditransfusikan kepada pasien,"