Gara-gara Cukur Rambut Siswa, Kini 3 Guru SD di Banyuwangi Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Kamis, 26 September 2019 | 14:00
Facebook/ Yuni Rusmini

Oknum guru di Banyuwangi dilaporkan oleh karena mencukur rambut siswanya hingga mengakibatkan gangguan psikis

Suar.ID - Beredar di sosial media berita tentang siswa sekolah dasar (SD) yang rambutnya dicukur utoleh pihak sekolah.

Para siswa tersebut adalah pelajar Sekolah Dasar Negeri 02 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Rambut mereka dicukur paksa oleh guru ekstrakurikuler silat atas perintah oknum guru bernama Arya di SD tersebut.

Baca Juga: Viral, Orangtua Tulis Surat Izin Anaknya Tak Masuk Sekolah, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Melansir dari laman Facebook Yuni Rusmini, sebanyak 20 siswa diantarkan orangtuanya melapor ke Polsek Rogojampi, Senin (11/3/2019).

Kepala Sekolah SDN 02 Patoman, Muhammad Badir mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan oknum guru olahraga itu kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan tingkat kecamatan hingga Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Menurutnya, tindakan oknum guru tersebut dinilai telah mengakibatkan gangguan psikis terhadap siswa SDN 02 Patoman yang rambutnya dicukur secara ngawur tersebut.

Badir juga membenarkan bahwa murid-murid yang menjadi korban tidak masuk sekolah selama dua hari.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Ambon Diguncang Gempa dengan Kekuatan 6,8 SR! Berikut Video Kepanikan yang Terjadi di Lokasi Kejadian

Salah seorang wali murid, Mustono menilai tindakan Arya telah mengakibatkan gangguan psikis atau trauma terhadap siswa SDN 02 Patoman.

"Anak kami malu, mas. Sepulang latihan bela diri itu dia takut, pulang dan menangis," ucap Mustono.

Wali murid lainnya, mengaku melaporkan oknum guru SDN 02 Patoman itu lantaran kepala anaknya mengalami luka akibat benda tajam.

"Sebagai wali murid kami tidak terima dan akan kami bawa ke jalur hukum. Apalagi siswa itu ada yang tergores benda tajam," kata Lilis, wali murid lainnya.

Baca Juga: Saudara Kembarnya Suruh Jagain Istrinya saat Kerja, Namun Mbak Sarah Malah Tergoda dan Berselingkuh hingga Bingung karena Hamil

Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua selama kurang lebih 5 jam di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tiga oknum guru SDN 02 Patoman akhirnya resmi ditahan sejak Selasa (24/9/2019).

Seperti yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani, Ari Dewanto membenarkan hal itu.

"Ya benar, sejak hari ini Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus cukur rambut paksa yang terjadi di Patoman. Ketiganya yakni guru olahraga SDN 02 Patoman yakni Arya, serta guru ekstrakulikuler silat, Joko dan Rizki," kata Ari.

Tangkap layar Facebook/ Yuni Rusmini
Tangkap layar Facebook/ Yuni Rusmini

Oknum guru yang mencukur rambut siswanya secara asal ini ditangkap polisi dan resmi ditahan pada Selasa (24/9/2019)

Ari menjelaskan, jika sebelumnya Polsek Rogojampi hanya menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.

"Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu," jelasnya.

Ari menambahkan, setelah dilakukan penahanan, tahap berikutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Facebook

Baca Lainnya