Kisah Miris Bocah 9 Tahun yang Dipaksa Orangtuanya Mengemis, Dikurung dan Dirantai Jika Pulang Tak Bawa Uang

Sabtu, 21 September 2019 | 17:30
Kolase Kompas.com/ Masriadi & Pixabay

Polres Lhokseumawe mengamankan seorang anak berusia 9 tahun yang dipaksa oleh orangtuanya untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi

Suar.ID - Akhir-akhir ini kasus eksploitasi anak sedang menjadi bahan perbincangan publik.

Di Medan, sebanyak 20 anak dijadikan pengemis oleh lima perempuan.

Salah satu ibu dari 20 anak yang jadi pengemis mengatakan, ada dua anaknya yang jadi pengemis, berumur 13 dan 12 tahun.

Ia mengaku membiarkan anaknya mengemis karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Viral! Pasangan Mempelai Ini Kenakan Aksesori Pernikahan yang Tak Biasa, Netizen pun Dibuat Terheran-heran

Kasus lain, Tim Polres Lhokseumawe mengamankan seorang anak berinisial MS (9) dari rumahnya, Rabu (18/9/2019).

"Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis," ungkap MS melansir dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

MS adalah anak pasangan suami istri berinisial MI (39) dan UG (38), warga Desa Tumpok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Menurut warga sekitar, MS dipaksa untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Sama-sama Telah Move On, Tak Kalah dari Lulu Tobing yang Nikahi Raja Kapal, Cucu Soeharto Lamar Kekasih Hatinya

Jika pulang tidak membawa uang, MS akan diikat dengan rantai besi oleh orangtuanya.

MS juga dikurung dan kerap mendapatkan siksaan dari MI dan UG hingga jatuh sakit.

MS yang kerap disiksa oleh orangtuanya diketahui pertama kali oleh tetangganya, yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke personel Babinsa Koramil Banda Saki, Rabu (18/9/2019) sore.

Babinsa kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti untuk mendatangi rumah korban.

Baca Juga: 'Kenyang' Lihat Putrinya Terus Menerus Dibully, Ibu Barbie Kumalasari Angkat Bicara: Dia Bukan Anak Gembel!

"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.

Untuk sementara, MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.

Dilansir dari serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni MI dan ibu kandung korban UG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.

AKP Indra menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini sudah terjadi selama tiga tahun, sejak anak tersebut berusia 6 tahun.

Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.

Baca Juga: Viral Beberapa Pria Tembakkan Senjata Api ke Udara di Acara Hajatan, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi

Penyidik Polres Lhoksumawe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus tersebut.

Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya MI untuk main judi.

"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Sabtu (21/9/2019).

Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.

Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com, Serambinews.com

Baca Lainnya