Ini yang Membuat Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI: Diduga Terima Uang Puluhan Miliar hingga Katakan Siap Sewa Lawyer Handal

Kamis, 19 September 2019 | 12:00
Kompas.com

Menpora, Imam Nahrawi

Suar.ID - Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi beberapa waktu lalu.

Pada Rabu, 18September2019 kemarin, tersiar kabar ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kabar tersebut pun langsung menghebohkan publik.

Meski sebelumnya, Imam Nahrawi hadir sebagai saksi dalam persidangan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Lalu, apa saja yang membuat Imam Nahrawi jadi tersangka?

Baca Juga: BREAKING NEWS: Menteri Pemuda dan OlahraGa Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Menerima Uang Rp 26,5 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca Juga: Ibunya Tidur, Bocah 5 Tahun Tembak Mati Adiknya yang Berusia 4 Tahun, Mengira Pistol Sebagai Mainan

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Penemuan Benda-benda Tak Biasa Di Lahan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon, Ada yang Diperkirakan Berusia Ratusan Tahun

Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Ada yang Ditinggal Nikah Setelah 17 Tahun Pacaran hingga Ada yang Idap Penyakit Langka, Begini Kabar Terbaru Personel F4

Berikut sejumlah dugaan peranan Imam dalam kasus ini:

1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.

Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.

Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.

Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Atas dugaan tersebut, Imam membantahnya.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan, Pak jaksa," kata Imam.

Baca Juga: Taksi Online Tabrak Mobil Olla Ramlan, Driver Berniat Tanggung Jawab Tapi Malah Dapat Rezeki Tak Terduga

2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU.

Dalam sidang, Ending mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.

Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung Imam Menurut Hamidy, pada saat itu dia pernah diajak oleh Sekretaris Menpora, Alfitra Salam untuk menghadiri Mukatamar NU di Jombang.

Alfitra juga meminjam uang Rp 1,5 miliar untuk digunakan Menpora dalam kegiatan NU.

Menurut Hamidy, sejak awal dia sudah memberitahu Alfitra bahwa KONI tidak memiliki uang Rp 1,5 miliar.

Namun, KONI akan memberikan sebesar Rp 300 juta.

Hamidy mengatakan, sebelum berangkat ke Jawa Timur, dia menitipkan uang Rp 300 juta kepada Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Bebby Fey Sampai Bertemu Atta Halilintar, Youtuber yang Santer Dikait-kaitkan dengan Pelecehan yang Menimpanya

Setelah itu, kata Hamidy, Lina datang ke bandara di Surabaya.

Lina menyerahkan langsung uang dalam tas kepada Alfitra.

Kemudian, Alfitra dan Hamidy berangkat menuju Jombang.

Menurut Hamidy, di lokasi Muktamar NU tersebut, dia dan Alfitra bertemu Imam Nahrawi dan Miftahul.

Selanjutnya, masih menurut Hamidy, tas yang sama yang diberikan Lina berisi uang Rp 300 juta diserahkan oleh Alfitra kepada Ulum.

"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy.

Sementara itu, Imam mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU.

Imam juga mengaku sudah mengonfirmasi hal itu kepada panitia Muktamar NU.

"Saya tidak tahu. Saya setelah baca berita kemarin, saya tanya panitia, ternyata tidak ada," kata Imam.

Baca Juga: Gara-gara Rebutan Cewek, Seorang Anak SMA Tewas, Banyak Orang di Lokasi Malah Merekam Video Alih-alih Menolong

3. Minta uang Rp 5 miliar

Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora.

Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam.

"Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," kata Hamidy.

Menurut Hamidy, saat itu Alfitra menangis sambil menceritakan apa yang dialami.

Penyampaian keluh kesah itu juga disaksikan oleh istri Alfitra.

Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.

Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu.

Menurut Hamidy, Alfitra selalu diancam akan diganti dari jabatannya apabila tidak dapat memenuhi permintaan uang.

Alfitra bercerita bahwa permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Imam.

"Kalau informasi Beliau (Alfitra) itu Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," kata Hamidy.

Menurut Hamidy, setelah itu Alfitra sudah tidak menjadi Semenpora.

Baca Juga: Pernah Tinggalkan Bebi Romeo dan Nikahi Pria Lain, Meisya Siregar Ungkap Alasannya: Itu Gue Ilfill

4. Bekingi asistennya

Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi.

"Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya.

Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.

Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.

Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber Kompas.com