Suar.ID -Andrew Darwis, sang pendiri Situs Web Kaskus, dilaporkanke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Titi Sumawijaya Empel atas dugaan penipuan .
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkanadanya pemanggilan tersebut.
Argo menyampaikan, bahwa Titi bakal diperiksakali pertama sebagai pelapor pada Senin (16/9/2019).
"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ujar Argo saat ditanya oleh Kompas.com.
Baca Juga: Cuma Pake Sandal Jepit Saat Riding Bareng Komunitas Vespa, Kelakuan Gibran pun Jadi Sorotan
Dalamwaktu berbeda, tim kuasa hukum Titi, Jack Lapian membenarkan pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
Pemeriksaannya itu akan berlangsung siang hari nanti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," ujar Jack Lapian.
Menurut Jack Lapian, kasus ini berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018.
Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Namun,Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.
Selangsebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.
Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Jack mengungkapkan saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judulPendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan