Tragis, Pria Ini Tabrak Istrinya yang Sudah Hidup Bersamanya 30 Tahun, Gara-garanya Sang Istri Memergokinya Selingkuh dengan Perempuan Lain

Selasa, 03 September 2019 | 07:00
World of Buzz

Seorang pria tega menabrakkan mobil ke istrinya setelah ia ketahuan tengah bersama wanita lain di dalam mobil itu

Suar.ID - Berselingkuh adalah sesuatu yang menjadi semakin biasa saat ini dan kenyataan ini sangatlah menyedihkan.

Kisah tentang perselingkuhan banyak sekali kita temui dan dengarkan baik dari teman dan keluarga, media sosial, bahkan portal berita.

Seperti yang dilaporkan oleh Borneo Post, seorang pria menabrakkan mobilnya ke istrinya setelah ia ketahuan tengah bersama wanita lain di dalam mobil.

Kronologinya, pada 29 Agustus pukul 8.30 malam, seorang wanita tua berusia 53 tahun berjalan ke rumah setelah pulang dari masjid.

Baca Juga: Menunggu Eksekusi Mati, Seperti Inilah Kehidupan Pembunuh Berantai, Ryan Jombang yang Berubah Drastis di Penjara

Kemudian ia melihat mobil suaminya berada di sisi jalan Kampung Wireless, Miri.

Karena ingin membeli beberapa obat, ia pun berjalan ke arah mobil suaminya untuk meminta uang.

Namun setelah mendekat dan terlihat jelas, ia menemukan suaminya tidak sendirian.

Orang lain di dalam mobil suaminya tersebut adalah seorang wanita!

Baca Juga: Ratusan Mayat Ditemukan di 'Situs Pengorbanan Anak Terbesar di Dunia' di Peru, Diduga Korban Peradaban Kuno yang Kejam

Suaminya pun ketakutan melihat istrinya memergokinya, hingga ia mencoba kabur.

Sang istri mencoba menghentikannya, namun suaminya malah mempercepat laju mobil dan akhirnya menabraknya.

Akibatnya, ia kemudian terlempar ke sisi jalan.

Melansir dari The Star, ia menderita cedera pinggul dan dilarikan ke Rumah Sakit Miri sementara saksi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Dulu Dapat Predikat Janda Kaya, Jennifer Jill Ngaku Kenal Baik dengan Tetangga Sekitar Rumah Mewahnya, Ajun Perwira: 'Bohong'

Pasangan tersebut sudah menikah selama 30 tahun dan mempunyai 8 orang anak.

Polisi masih mencari pria tersebut dan kasus ini masuk ke dalam 307 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber World of Buzz