Terjadi Lagi Artis Pakai Narkoba, Kali Ini 2 Artis Stand Up Comedy Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu Biar Percaya Diri

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:39
TribunJakarta / Ega Alfreda

Kali ini dua artis Stand Up Comedy yang biasa tampil di salah satu stasiun televisi swasta ternama, terciduk mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Tangerang

Suar.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menodai industri hiburan Tanah Air.

Kali ini dua artis Stand Up Comedy yang biasa tampil di salah satu stasiun televisi swasta ternama, terciduk mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Tangerang.

Melansir dari BangkaPos, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan keduanya merupakan artis komedian yang biasa tampil di salah satu tayangan televisi swasta.

"Pelaku ini public figur stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," ujar Karim di Mapolresto Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019) petang.

Baca Juga: Begini Pengakuan Bule Cantik yang Jatuh Cinta dan Menikah dengan Pasukan Oranye Pondok Labu: 'Tidak Ada yang Pernah Memperlakukan Saya Seperti Dia Sebelumnya'

Dua artis stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39), diciduk anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2019).

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dua paket barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.

Menurut Karim, keduanya terpaksa menggunakan sabu untuk stamina dan kepentingan manggung menghibur jutaan penonton.

"Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pake sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," terang Karim.

Baca Juga: Poppy Kelly Putri Elza Syarief Sebut Nikita Mirzani Pelacur, Nyai Sih Tak Sakit Hati tapi Tetap Mau Ngelaporin

Diketahui kedua artis itu mendapatkan sabu dari pelaku RL yang masih menjadi buronan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutup Karim.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber BangkaPos