Mulai 2 September 2019, Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh Indonesia: Berikut Ini Pembagian Zona Dilengkapi dengan Batas Atas dan Bawahnya

Jumat, 30 Agustus 2019 | 13:00
Kompas.com

Ratusan Pengemudi Taksi Online melakukan demonstrasi di depan kantor Gojek di, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019)

Suar.ID -Kementerian Perhubungan akan segera memberlakukan kenaikan tarif ojek online untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai 2 September 2019.

Hal ini dinyatakan oleh Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," kata Yani.

Dengan meningkatnya penghasilan yang didapatkan oleh pengemudi, diharapkan mereka dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan saat mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online tersebut.

Kompas.com
Kompas.com

Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek.

Baca Juga: Gojek Masuk Malaysia, Viral Video Bos Taksi Malaysia Tolak Gojek dan Sebut Indonesia Negara Miskin!

Tarif ojek online di Indonesia dibagi menjadi tiga zona, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Begini pembagian zona tersebut :

Zona 1 berlaku untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona 2 berlaku di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Zona 3 berlaku di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Kompas.com
Kompas.com

Pengendara Grab bersama penumpangnya.

Besaran tarif untuk tiap zona jugatelah ditentukan dengan batas bawah dan batas atas, serta biaya jasa minimal, yang telah dirinci sebagai berikut :

Zona 1, batas bawah Rp 1.850, batas atas Rp2.300, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.

Zona 2, batas bawah Rp2.000, batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona 3, batas bawah Rp2.100, batas atas Rp2.600, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.(Ervananto Ekadilla/Suar.ID)

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya