Setelah Video Pria Gendong Jenazah Seorang Bocah Viral, Dinas Kesehatan Buru-buru Revisi SOP, Kini Ambulan Bisa Dipakai Angkut Jenazah

Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:00
Tribunnews.com, Kompas.com

pria gendong jenazah bocah - ambulans Puskesmas Cikokol, Tangerang.

Suar.ID -Publik dibuat heboh dan prihatin dengan adanya video seorang pria menggendong jenazah bocah keluar dari Puskesmas menuju ke rumah duka.

Ternyata, pria itu menggendong jenazah keluarganya lantaran tak bisa memakai ambulans puskesmas.

Video itu pun viral dan mendapatkan tanggapan dari pihak puskesmas dan dinas kesehatan.

Terbaru, dinas kesehatan kabarnya merevisi SOP, sehingga kini ambulans bisa dipakai untuk mengangkut jenazah.

Baca Juga: Tolak Antar Jenazah Anak 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Cisadane, Puskesmas: Ambulans untuk yang Bernyawa

Sebuah video viral seorang pria yang diketahui bernama Supriyadi menggendong jenazah ponakannya Muhammad Husein (9) keluar dari Puskesmas Cikokol Tangerang, Jumat (23/8/2019).

Jenazah itu digendong setelah pihak rumah sakit tak memberikan ambulans dengan alasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspitadewi menjelaskan, larangan tersebut sudah sesuai prosedur.

Ambulans yang saat itu berada di puskesmas Cikokol merupakan khusus pasien dalam keadaan gawat darurat.

Baca Juga: Ada yang Berani Mencoba? Gila, Youtuber Ini Makan Indomie Pakai Topping Kecoa: 'Rasanya Kayak Udang, Enak!'

"Itu ambulans yang kita sebut ambulans advance dengan beragam alat kesehatan seperti adanya terminator dan ventilator hingga oksigen," kata Liza di kantornya Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Liza menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan ambulans dari peraturan menteri kesehatan (Permenkes) tidak mengatur mengenai jenazah.

"Jadi kami hanya mengatur 119 untuk kegawatdaruratan orang yang sakit.

Dinkes punya 13 ambulans gratis. Tiga ambulans Smart 119 dengan peralatan lengkap yang ada di Ciledug, Cikokol, dan Karawaci Baru," paparnya.

Baca Juga: Patut Dicoba Pria Ini Gunakan Cara Unik Untuk Menagih Utang, Kalau Masih Enggak Mau Mengembalikan, Berarti Urat Malu si Pengutang Sudah Putus

Saat ini, pascamunculnya kasus Supriyadi yang menggendong jenazah ponakannya Husein karena tidak dapat ambulans, pihak Dinkes telah mengubah SOP.

Dalam SOP yang baru diresmikan hari ini, ambulans bisa digunakan dalam keadaan darurat seperti membawa jenazah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Kondisi Ambulans yang Tak Bisa Bawa Jenazah Seorang Bocah di Tangerang

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya