Suar.ID -Kasus video dewasa alias video porno yang tersebar lewat grup WhatsApp kembali terjadi.
Kali ini pelakunya adalah seorang mantan pegawai bank di Palembang, Sumatera Selatan.
Tak ayal, berita ini pun viral.
Dalam adegan video yang berdurasi 17 detik tersebut, terlihat seorang perempuan tak berbusana sedang berhubungan intim dengan seorang pria.
Sang pria diduga sengaja merekam adegan layaknya suami istri tersebut.
Setelah ditelusuri, perempuan itu diketahui berinisial D yang merupakan mantan pegawai Bank SumselBabel.
Sekretaris Bank SumselBabel Faisol Sinin ketika dikonfirmasi membenarkan jika D merupakan mantan pegawai mereka.
Menurut Faisol, D telah resign bulan lalu dan saat ini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Bank SumselBabel.
"Benar, bersangkutan dulu tercatat sebagai karyawan kontrak dan waktu itu sebagai marketing officer, orangnya sudah resign," kata Faisol.
Faisol mengatakan, sebelum video itu tersebar, D telah lebih dulu mengundurkan diri.
Dia pun tak mengetahui siapa pelaku penyebar video tersebut.
Namun, menurut Faisol hal itu merupakan permasalah pribadi tanpa ada kaitan dari pihak Bank.
"Pegawai kontrak itu biasanya dikontrak 6 bulan," kata Faisol.
"Tapi sebelum kontrak belum habis, dia sudah mengundurkan diri. Masalah attitude."
Ilustrasi video porno
Menurut Faisol, ini murni urusan perorangan tidak ada kaitan dengan perusahaan.
"Karena dia juga bukan lagi pegawai kita," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, mereka akan melakukan penyelidikan terkait penyebaran video tersebut
Tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, lanjutnya, akan melihat maksud dari pelaku yang menyebarkan video tersebut.
"Nanti dilihat, apakah video itu di Palembang atau bukan. Pemeran wanita juga bisa melaporkan ke Polisi jika merasa dirugikan,"ungkap Supriadi, Minggu (25/8).
Supriadi menjelaskan, sejauh ini mereka belum mendapatkan laporan dari pihak manapun atas penyebaran video tersebut.
Ilustrasi video panas.
Tetapi, dirinya menduga jika itu adalah video konsumsi pribadi yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jika didapati unsur kesengajaan dari penyebaran video ini maka dapat dikenakan UU ITE dan Pornografi," tegas Supriadi.