PLN akan Beri Kompensasi Pemadaman Listrik pada 4 Agustus 2019 Lalu, Begini Cara Cek Besarannya

Selasa, 20 Agustus 2019 | 14:43
PT PLN Wilayah Kalselteng

Petugas PLN sedang beraktivitas di tower transmisi SUTT.

Suar.ID - PT PLN (Persero) memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak insiden pemadaman di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Dilansir dari Kompas.com, PT PLN (Persero) memberikan kompensasi yang sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Bagi Anda yang terdampak pemadaman listrik tersebut, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada website resmi PLN.

Baca Juga: Tak Terima Atas Penjelasan Direktur PLN, Jokowi Marah dan Tinggalkan Ruang Rapat

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan :

1. Buka website resmi PLN di www. pln.co.id,

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut,

3. Pilih menu "Pelanggan",

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online",

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar,

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter,

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan,

8. Klik "search",

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Baca Juga: Digelar Tertutup, Pernikahan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Dijaga Ketat, Tamu Bahkan Dijemput dengan Mobil Khusus

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Tribunnews.com
Herudin

Pemadaman Listrik Berskala Masiv pada Tanggal 4 Agustus 2019.

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Spontan Teriak-teriak, Protes Begini Saat Melihat Sri Mulyani Disuguhi Air Mineral Kemasan

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.

PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Dokumentasi PLN
Dokumentasi PLN

Ilustrasi

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca Juga: Terbaring Sakit dan Terlihat Pucat, Fairuz Minta Maaf pada Sonny Septian dan Kedua Anaknya, Ungkap Kondisinya Sekarang

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (Fika Nurul Ulya/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya