Ingin Menikah Lagi, Seorang Wanita Tega Menjadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri yang Berprofesi Menjadi Tukang Cendol

Jumat, 09 Agustus 2019 | 14:21
Facebook Yuni Rusmini

Istri tega bunuh suaminya sendiri.

Suar.ID - Seorang pria bernama Jajuli (34) ditemukan oleh istrinya, Jamiliah (30), tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Jamaliah mengakuketiduran saat menidurkan anaknya di kamar lain.

Namun belakangan ini terungkap bahwa otak pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Jamaliah sendiri.

Jamiliah menyuruh seorang pria bernamaMusliadi untuk membunuh suaminya sendiri.

Baca Juga: Pengguna Jalan Histeris Menyaksikan Pembunuhan di Siang Bolong, Tersangka dan Korban Pernah Tinggal Serumah

Kini Jamaliah harus terdiam saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau mengajukan banding.

"Silahkan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon menutip dari Facebook Yuni Rusmini.

Jamaliahhanya terdiam kaku.

Baca Juga: Kisah Wanita 'Hidup Kembali', Membuat Drama Bunuh Diri Demi Bisa Kawin Lari dengan Selingkuhan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

Melansir dari Serambinews.com (7/8/2019), Ia baru merespon dan bangun dari tempat duduknya setelah hakim mengulangi permintaan sebanyak tiga kali.

Air matanya berurai membasahi pipi.

Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan permohonan Jamiliah kepada majelis hakim.

Jamiliah saat itu ingin "pikir-pikir dulu".

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Suaminya diketahui berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang pada Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

"Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis," ujar Taufik.

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Musliadi dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Serambinews.com

Petugas membawa Jamiliah.

Baca Juga: Dituding Siksa Fikri dkk untuk Mengaku Jadi Pelaku Pembunuhan, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Motif Jamaliah

Facebook Yuni Rusmini

Jajuli dibunuh di kamarnya.

Sangat mengejutkan ketika berita seorang istri tega membunuh suaminya mencuat ke publik.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Musliadi.

TernyataJamaliah dan Musliadi sudah salingjatuh cinta.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, Musliadi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwatelah melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Facebook, serambinews.com

Baca Lainnya