Suar.ID -Seorang pria bernama Alfridus Arianto, warga Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT (Nusa Tenggara Timur) menggugat sang mantan pacar, Fransiska Nona Lin gara-gara putus cinta.
Akibatputus cinta ini, Alfridus Arianto menggugat mantan pacarnya, Fransiska Nona Lin, sebesar Rp 408.250.000.
Gugatan itu dilayangkan Alfridus Arianto di Pengadilan Negeri (PN) Maumere setelah putus cinta dengan kekasihnya Fransiska Nona Lin.
"Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,"kata kuasa hukum Fransiska Nona Lian, Marianus Moa, SH, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Diketahui bahwaAlfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin telah menjalin hubungan sejak Februari 2015.
Alfridus Arianto juga sempat hendak melamar Fransiska Nona Lin.
Namun lamaran itu ditolak, karena saat itu masih dalam suasana berkabung.
Kisah asmara Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin ini berakhir setelah diketahui bahwa Alfridus Arianto telah menikah dua kali.
Istri pertama dinikahi di Makassar.
Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
"Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri."
"Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga," ujar Marianus.
Marianus mengatakan, Fransiska Nona Lin tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St Gabriel Kewapante sejak tahun 2014.
Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran Fransiska Nona Lin dengan Alfridus Arianto.
Dihadapan hakim tunggal Arif Mahardika SH, disebutkan selama pacaran Fransiska Nona Lin saling mengirim pulsa Rp 5.000 dan kerap makan bersama.
Baca Juga: Lee Jong Suk dan Kwon Nara Dikabarkan Berpacaran, Begini Tanggapan Agensi
Pada saat anak Fransiska Nona Lin menerima komuni pertama, Alfridus Arianto datang.
Ia memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Namun uang tersebut bukan merupakan uang pinjaman.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang (yang dipergunakan untuk membangun rumah) sebesar 10 kali lipat," ujar Marianus Mo’a.
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin.
"Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi."
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat," tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.
Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.
Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.
Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.