Pedagang Sayur Keliling Tertangkap karena Nyambi Jual Sabu-sabu, Ia Sembunyikan Barang Haram Jualannya di Bawah Sol Sepatu

Minggu, 28 Juli 2019 | 19:00
Kompas.com, Freepik

Pedagang sayur keliling nyambi jual sabu-sabu

Suar.ID - Ada saja modus pengedar narkoba menjajakan barang haramnya.

Bahkan, dalam aktivitas sehari-hari yang terlihat biasa, bisa terselubung transaksi narkoba.

Seperti seorang pedagang sayur yang ternyata nyambi jual sabu-sabu saat berkeliling kampung.

Dengan lihainya, dia menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di bawah sol sepatunya.

Baca Juga: Tak Harus Pakai Narkoba Seperti Nunung, 5 Cara Ini Bisa Dilakukan untuk Menjaga Stamina Tubuh

Seorang pedagang sayur keliling kampung yang nyambi jadi pemakai dan penjual narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Narkotika Polres Mamasa, Sulawesi Barat saat tengah menjajakan sayuran dari kampung ke kampung, Jumat (26/7/2019) kemarin.

Adeng, Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ini hanya bisa tertunduk setelah ditangkap dan digiring ke kantor Polres Mamasa Jumat Sore kemarin.

Tersangka Adeng ditangkap di simpang lima Kota Mamasa, tepatnya di Kelurahan Mamasa.

Baca Juga: 8 Tahun Menikah dan Belum Punya Momongan, Mertua Irwansyah Banjir Air Mata dan Memohon untuk Tidak Meninggalkan Anaknya

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,83 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di bawah sol sepatu milik pelaku.

Iptu Salmon Abang, Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa mengatakan, pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama dua pekan hingga akhirnya berhasil ditangkap Selasa 23 Juli kemarin.

“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” kata Iptu Salmon Abang.

Baca Juga: Tangis Histeris Seorang Ayah yang Lupa Meninggalkan Bayi Kembarnya Di Mobil: 'Aku Telah Membunuh Bayi-bayiku!'

Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Namun tersangka DW dinyatakan masih di bawah umur sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar.

Tersangka Adeng terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya