Berkedok Ajak Nonton Bioskop dan Janji Akan Menikahi, Seorang Guru Olahraga SMA Cabuli 3 Siswinya di Kamar Kos

Sabtu, 27 Juli 2019 | 19:30
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

(Ilustrasi) Guru cabuli siswi

Suar.ID - Tiga orang siswi yang pergi ke sekolah untuk menimba ilmu justru mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum gurunya.

Berkedok mengajak nonton di bioskop, oknum guru tersebut mencabuli siswinya di kamar kosnya.

Pelaku sempat berjanji akan menikahi ketiga korban, namun janji itu hanyalah bualan belaka hingga korban lulus dari SMA.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsu Bejatnya, Seorang Pria Perkosa Tetangganya Sendiri yang Tengah Menyusui Bayi

AP (29), guru bidang studi olahraga di salah satu SMA yang ada di Batam, Kepulauan Riau, diamankan pihak kepolisian, Minggu (21/7/2019) kemarin.

Dia ditangkap karena diduga mencabuli 3 siswanya.

Para korban antara lain L, M dan N.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku mengaku mencabuli ketiga korbannya di kosan milik pelaku di kawasan Puri Loka, Sei Panas, Batam.

Baca Juga: Potret Memilukan Gempa di Filipina: Menewaskan Banyak Orang yang Sedang Tidur

Sebelum mencabuli siswinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan dan nonton di bioskop.

Usai menonton, saat itulah korban dibawa pelaku ke kosannya.

"Di kosannya lah pelaku menjalankan aksinya kepada korban," kata Andri di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Pelaku kerap berjanji akan menikahi korban jika sudah lulus sekolah.

Baca Juga: Ahli Paleontologi Menemukan Tulang Paha Dinosaurus Terbesar Sepanjang Masa

Namun hingga tamat sekolah, korban pun tidak kunjung dinikahi pelaku.

"Korban L dan M saat ini sudah tamat, namun tidak dinikahi pelaku. Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," jelas Andri.

Lebih jauh Andri mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat orangtua korban ke Mapolresta Barelang.

Setelah melakukan penyelidikian, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga: Sudah 8 Tahun Menikah tapi Belum Memiliki Anak, Mama Zaskia Sungkar Ungkapkan Kekhawatiranya kepada Irwansyah

Andri mengatakan, orangtua N mengetahui kasus ini setelah putrinya melaporkan apa yang dialaminya. Sebab N marah saat mengetahui di ponsel pelaku ada foto L dan M.

"Saat itulah N melaporkan ke orangtuanya dan berujung membuat laporan polisi," ungkapnya.

Sejauh ini, Andri mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungaan Anak," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Satu Keluarga Artis yang Bakal Terjerat Kasus Narkoba Menurut Ramalan Mbak You, Siapa Mereka?

Ancam siswa

Masih tentang pencabulan oknum tenaga pengajar.

Di Jakarta lain lagi ceritanya.

Kali ini korbannya murid SD.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Djunaidi, oknum guru madrasah di Penjaringan yang cabuli seorang siswi kerap kali melakukan kekerasan dan mengancam korbannya.

Baca Juga: Curhatan Pilu Perempuan Thailand Selingkuhan Pablo Benua: Ngakunya Mau Rapat eh Malah Menikah dengan Rey Utami

Djunaidi mengancam korbannya bakal diberikan nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan kepada murid-muridnya.

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan kemudian murid menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi di kantornya di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Hal itu pula yang membuat korban tak berani melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya hingga berbulan-bulan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral Video Seorang Pria Tetap Ngeyel Tak Mau Ditilang Meski Ketahuan Menerobos Jalur Busway

Hingga akhirnya, korban ketakutan dan tak berani datang ke sekolah.

"Korban Mawar tidak mau berangkat sekolah atau takut berangkat ke sekolah. Kemudian ditanya kenapa, korban mawar akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.

Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.

Baca Juga: Sang Dokter Asyik Foto Brosur Rumah Sakit, Nenek yang Harusnya Dia Rawat Akhirnya Meninggal Di ICU

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Olahraga Ajak Muridnya Nonton di Bioskop, Setelah Itu Diajak ke Kosan, 3 Korbannya Hamil

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya