Tak Berhenti di Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Berinisial A dan Suaminya J Juga Diciduk Karena Kasus Narkoba

Kamis, 25 Juli 2019 | 07:57
Kolase Tangkap Layar KompasTV dan (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Tak Berhenti di Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Berinisial A dan Suaminya J Juga Diciduk Karena Kasus Narkoba

Suar.ID -Jagat hiburan tengah digemparkan oleh penangkapan sejumlah artis terkai kasus narkoba.

Tak berselang lama setelah penangkapan komedian Nunung, aktor Jefri Nichol pun juga ikut ditangkap.

Seperti yang diketahui Nunung dan suaminya ditangkap atas kasus pemakaian narkoba jenis sabu.

Sedangkan Jefri Nichol diciduk di apartemennya atas pemakaian narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Gegara Dipanggil dengan Suara Keras, Pria Ini Tega Bunuh Pamannya Sendiri

Seolah tak sampai disitu kini polisi kembali pengamankan seorang penyanyi dangsut berinisial A (32) beserta suaminya J (33).

Keduanya telah diamanan oleh Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: 10 Tahun Hilang, Seorang Karyawan Supermarket Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Freezer Tempatnya Bekerja

Setelah menerima laporan polisi pun segera melakukan penyelidikan.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan seperti di kutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Setelah diinterogasi, A mengaku ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari suami sirinya berinisial J.

Dari pengakuan A tersebut, polisi pun lantas melakukan operasi undercover untuk memancing dan menangkap tersanga J.

J sendiri rupanya tinggal di rumah istri pertamanaya Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Dari penangkapan J polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah bungkus rokok, dan satu buah sendok dari sedotan.

Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Setelah Jefri Nichol, Paranormal Seleb Wirang Birawa Sebut Akan Ada yang Tertangkap Lagi: Dia yang Lama Tak Muncul

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya