Laki-laki Berinisial RE yang Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol Ditangkap, Polisi Sebut Profesinya Sutradara

Rabu, 24 Juli 2019 | 20:00
Kompas.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Press release kasus narkoba Jefri Nichol

Suar.ID -Kasus penangkapan Jefri Nichol terkait penggunaan narkoba memunculkan nama lainnya.

Disebut-sebut ada seorang laki-laki berinisial RE yang juga ditangkap tak lama setelah penggerebekan di tempat tinggal Jefri Nichol.

Yang mengejutkan, RE disebut-sebut berprofesi sebagai seorang sutradara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Tampan Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Kronologinya

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial RE terkait penangkapan Jefri Nichol.

Ia mengatakan, RE ditangkap saat mengonsumsi ganja bersama Jefri.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," ujar Vivick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Orang tersebut inisialnya RE ditangkap pada saat di rumahnya di wilayah Kemang dengan barang bukti ganja seberat 15 gram," katanya.

Baca Juga: Terpaut Usia 6 Tahun, Begini Gaya Pacaran Marion Jola dan Julian Jacob, Punya Sebutan Lucu hingga Kenal Dekat dengan Keluarga Masing-masing

Vivick menambahkan, RE merupakan pelaku hiburan.

"Nanti akan kami tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," ujar Vivick.

Saat ditanya lebih lanjut, Vivick mengatakan Bahwa RE adalah seorang sutradara.

"Iya (sutradara)," kata Vivick.

Baca Juga: 10 Tahun Hilang, Seorang Karyawan Supermarket Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Freezer Tempatnya Bekerja

RE ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Jefri Nichol.

Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Baca Juga: Berat Badannya Turun Drastis, Inilah Permintaan Aria Permana sebelum Jalani Operasi untuk Buang Kulit Bergelambir

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya