Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet yang Ke-70, Atika Hasiholan Bawa Tumpeng ke Rutan

Rabu, 17 Juli 2019 | 07:30
Grid.ID/Corry Wenas Samosir, Instagram @atiqahhasiholan

Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet yang Ke-70, Atika Hasiholan Bawa Tumpeng ke Rutan

Suar.ID - Beberapa hari lalu, Ratna Sarumpaet resmi divonis 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong.

Baru 5 hari mendekam di penjara, ternyata hari ini ibunda Atiqah Hasiholan itu merayakan ulang tahunnya yang ke-70.

Meski berulang tahun di dalam penjara, ternyata Ratna Sarumpaet tetap mendapatkan perlakuan istimewa dari sang putri tercinta.

Bersama-sama keluarga lainnya, Atiqa Hasiholan membawakan tumpeng untuk ibundanya.

Baca Juga: Harapan Atiqah Hasiholan Dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet berulang tahun ke-70 tepat hari ini, Selasa (16/7/2019).

Keluarga pun menyiapkan sebuah acara syukuran di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna Sarumpaet dipenjara.

Anak beserta cucunya, Atiqah Hasiholan dan Salma Jihane Putri Dewanto juga keluarga lainnya pun nampak hadir dalam acara itu.

"Oh cuma tumpengan biasa kan buat pak Polisi, buat tumpengan di dalam sama yang lainnya," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Akhirnya, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Putuskan untuk Berdamai

Atiqah Hasiholan menolak menyebut acara itu sebagai pesta ulang tahun.

Menurutnya, dia dan keluarga hanya bermaksud makan bersama para tahanan dan juga para Polisi yang bertugas.

"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."

"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.

Baca Juga: Hingga Sekarang Keberadaannya Tak Juga Diketahui, Ahli Percaya Pesawat Malaysia Airlines MH370 Dibajak Rusia

Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.

Baca Juga: Ramai-ramai Lakukan Foto Kehamilan, Yuk Intip Gaya Artis Mana yang Paling Kece

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Atiqah Hasiholan Boyong Keluarga ke Rutan Untuk Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya