Viral Video Pria Tolak Usaha Karaoke Plus-plus-nya Ditutup: 'Lha Nerakanya yang Ngisi Siapa?'

Jumat, 12 Juli 2019 | 14:44
Instagram @viralkamera/Tribun-Medan

Pemilik karaoke di Demak

SUAR.ID - Viral video pernyataan seorang pemilik karaoke plus-plus di Demak, Jawa Tengah, yang menolak tempat usahanya ditutup.

Saat tempat usahanya akan ditutup, pria yang diketahui bernama Muhlis itu mengatakan dirinya takut neraka sepi, tidak ada yang mengisi.

Video pernyataan Muhlis kepada wartawan itu viral di media sosial yang dibagikan pertama kali oleh akun twitter @WongKang6 pada Jumat (5/7/2019).

Hingga kini, video itu telah diretweet lebih dari 1.000 kali dan disukai oleh lebih dari 900 orang.

Baca Juga: Ngeri, 4 Wanita Ini Saling Berebut Membayari Tagihan Karaoke, 1 di antaranya Malah Berakhir Bunuh Diri

Ia membeberkan alasannya tidak mau menutup tempat karaoke-nya itu.

"Ada surga ada neraka, lha kalau suruh orang baik semua sudah kiamat sejak dulu, lha nerakanya yang ngisi siapa?” ungkap Mukhlis saat ditanyai wartawan.

Mendengar ocehan Mukhlis, warga yang berkumpul di tempat tersebut pun langsung tertawa.

Baca Juga: Adegan Mesum Kerap Terlihat dari Jendela Kamar Hotel, Warga Gerebek Sebuah Hotel di Purwokerto

“Harus ada keseimbangan,” kata Mukhlis.

Ditanya kembali tentang alasannya menolak usaha karaokenya ditutup, Muhlis memberikan jawaban yang berbeda.

Instagram @viralkamera/Tribun-Medan
Instagram @viralkamera/Tribun-Medan

Pemilik karaoke di Demak

"Ya menolak, alasannya karena tanah ini hak milik saya," katanya.

“Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL,” tulis akun tersebut pada caption video tersebut.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Ngaku Berprofesi Pengacara hingga Hadiri Kongres Advokat, Status Kemahasiswaannya Diselidiki

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak memang tengah gencar melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat Karaoke.

Dikutip dari Tribunjateng.com (3/7/2019), Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Muhammad Ridhodin mengatakan, penyegelan tempat karaoke dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018.

"Tempat karaoke yang kami segel di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam. Secara keseluruhan ada 37 karaoke yang akan kami segel. Sisanya akan kami segel di Kecamatan Bonagung, Karangawen, dan Mranggen, Kamis, (4/7/2019)," terangnya di sela-sela penyegelan tempat karaoke Lingkar Music.

Muhammad Ridhodin menyampaikan bahwa penutupan tempat karaoke tersebut dilakukan atas aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan ulama.

Baca Juga: Keren! Joe Taslim Akhirnya Terpilih untuk Memerankan Sub Zero dalam Film Mortal Kombat Live Action!

Hal itu karena adanya tempat hiburan tersebut dirasa telah meresahkan warga.

Sementara menurut Perda Kabupaten Demak nomor 11 Tahun 2018, adapun tempat hiburan diatur berjarak 5 kilometer dari permukiman dan dilakukan di hotel bintang lima.

"Penyegelan ini berarti juga penutupan tempat karaoke. Selanjutnya jika masih terdapat aktivitas, akan menjadi wewenang pihak kepolisian," terangnya.

Dalam penyegelan tersebut, petugas didampingi personel Polri dan TNI.

Baca Juga: Nasib Anak Semata Wayang Rey Utami dan Pablo Benua, Setelah Kedua Orang Tuanya Resmi Jadi Tersangka

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Twitter, Tribunjateng.com

Baca Lainnya