Suar.ID -Ada fakta baru terkait kisruh video 'bau seperti ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar dan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Senin (8/7), Galih mengakui motif perbuatannya itu ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/7/2019) lalu.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (Ikan Asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca Juga: CCTV: Detik-detik Motor Kurir Dicuri oleh Seorang Pria yang Awalnya 'Menolong'
Penyidik telah menaikkan proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih Ginanjar ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Argo menyebut Galih masih berstatus sebagai saksi.
Nantinya, penyidik akan memanggil perekam dan pengunggah video.
"(Status Galih) masih saksi. Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo.
Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tak hanya Galih, Fairuz juga turut melaporkan pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu.
Baca Juga: Kembali Pacari Berondong, Begini Potret Rumah Mewah Irma Darmawangsa
Bagi Fairuz, pernyataan mantan suaminya itu telah melecehkannya sebagai perempuan.
TIGA POIN PEMERIKSAAN
Seperti disebut di awal, Galih Ginanjar diperiksa Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/7).
Galih yang datang mengenakan kemeja berwarna biru telur bebek itu didamping sejumlah kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Galih Ginanjar memakan waktu selama 13 jam.
Galih datang ke gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.00 WIB dan barus selesai diperiks pada pada Sabtu (6/7/2019) pukul 00.00 WIB.
Menurut rihat Hutabarat, kuasa hukumnya, selama 13 jam Galih Ginanjar dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
"Selama 13 jam ada 46 pertanyaan yang diterima Galih. Dalam pemeriksaan juga semua berjalan secara lancar tidak ada tekanan dan lain-lain," kata Rihat Hutabarat dikutip dari Tribunnews.com.
Dari ke-46 pertanyaan tersebut, ada tiga poin utama yang ingin diketahui penyidik seputar video "Ikan Asin" yang menyert Galih.
Baca Juga: Lantai Bus Sekolah Tiba-Tiba Jebol, Seorang Siswa Jatuh ke Kolong Bus yang Sedang Melaju dan Tewas
"Tiga (poin), posisi pertama, diminta keterangan dimulai proses pembuatan video YouTube sampai selesai. Kedua, yang sangat lama dalam proses pemeriksaan durasi yang 32 menit itu. Ketiga, setelah beredarnya, viralnya YouTube nya," kata Rihat dikutip dari Kompas.com.
Namun, Rihat tidak menjelaskan secara rinci apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik.
Meski begitu, Galih mengaku tidak tertekan sama sekali selama pemeriksaan.
"Semua berjalan santai kok. Saya santai diperiksa, dikasih minuman dan makanan cukup, disuruh beribadah. Saya tenang-tenang aja," ungkap Galih Ginanjar.
Tetapi, kondisi Galih Ginanjar saat menemui awak media yang menunggu tidak bisa membohongi.
Mata Galih tampak merah, ia mengaku capek.
"Saya capek sekarang dan sedang kurang sehat. Jadi yaudah ya," ujar Galih Ginanjar.
Galih juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang brlangsung.
Saat ini Galih Ginanjar masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Galih dilaporkan oleh mantan istrinya Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019, setelah diangap merendahkanya dalam video di Youtube Rey Utami dan Benua.
Baca Juga: Berpose Telanjang untuk Majalah Playboy, PNS Ini Dipecat oleh Instansi Tempatnya Bekerja
Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.
Fairuz pun tidak hanya melaporkan Galih Ginanjar tetapi juga Rey Utami dan Benua yang membuat konten 'Mulut Sampah' itu di Youtube mereka.
Ketiganya dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman terberat jika terbukti bersalah adalah kurungan penjara selama 6 tahun.