Suar.ID -Berawal dari sindiran 'bau ikan asin' yang dilontarkan oleh Galih Ginanjar terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq kini perseteruan kedua pihak semakin memanas.
Buntut dari sindiran 'bau ikan asin' terhadap Fairuz tersebut nampaknya akan berlanjut ke jalur hukum.
Didampingi sang suami, Sonny Septian dan pengacara ternama, Hotman Paris Hutape, Fairuz telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (01/7/2019).
Hal tersebut terlihat dari sebuah video yang dibagikan oleh akun gosip di Instagram @lambeturah (01/7/2019).
Dalam video berdurasi singkat tersebut Hotman Paris menerangkan maksud kedatangan mereka ke Polda Meto Jaya adalah untuk membuat laporan polisi.
"Mau buat laporan polisi itu aja," jawab Hotman Paris.
"Nanti lah, nanti, udah lihat aja nanti," sambungnya.
Sementara Fairuz dan Sonny nampak memilih bungkam sembari terus berjalan bersama Hotman Paris.
Tak lama berselang, setelah keluar dari Polda Metro Jaya, Fairuz, Sonny, dan Hotman Paris sempat menemui awak media.
Kali ini kakak kandung Fairuz, Ranny Fahda Rafiq yang ditunjuk oleh pihak keluarga Fairuz untuk menjadi juru bicara.
"Fairuz sudah sangat menderita dan tertekan jiwanya akibar video YouTube, jadi hari ini yang berbicara adalah kakak kandungnya," ucap Hotman Paris.
Ranny lah yang kemudian membacakan laporan polisi tersebut.
"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny seperti dilansir dari Kompas.com (01/7/2019).
Sebelumnya Fairuz sempat memprotes unggahan video tersebut, namun tak mendapatkan respons dari pihak Galih.
"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatam atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," ungkap Ranny.
"Fairuz berharap agar Bapak Kapolda Metro Jaya dan pemuka tokoh agama semakin terbuka hatinya untuk menjadikan kasus ini sebagai awal momentum menjaga harkat martabat wanita," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut pihak Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiga terlapor tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.