Dituduh Langgar Perjanjian Kerja Sama Bisnis Kosmetik secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp9,4 Miliar

Senin, 01 Juli 2019 | 09:15
Instagram @ashanty_ash

Ashanty

SUAR.ID - Mampu mempekerjakan puluhan pegawai di rumahnya, pastilah penghasilan Ashanty tak sedikit.

Tak heran kalau demikian, karena Ashanty punya cukup banyak bisnis yang dikelolanya.

Bukan hanya berbagai bisnis kuliner saja, Ashanty juga memiliki cukup banyak bisnis di bidang kecantikan.

Namun, baru-baru ini ternyata hal tak mengenakan terjadi pada bisnis miliknya itu, tepatnya pada bisnis bidang kosmetik.

Baca Juga: Beginilah Kekesalan Ashanty Saat 6 ART-nya Kompak 'Resign' Meski 3 Kali Naik Gaji Dalam Setahun

Penyanyi Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya dalam bidang kosmetik, Martin Pratiwi, atas tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Tak Kuat Lihat Sang Istri Kesakitan Saat Melahirkan, Pria ini Pilih Menari di Depannya untuk Menghiburnya

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

SIPP PN Tangerang melalui Kompas.com
SIPP PN Tangerang melalui Kompas.com

Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)

Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Baca Juga: Viral Foto Sekelompok Pria Menguliti Macan Dahan yang Terancam Punah, Netizen Tak Tinggal Diam!

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.

Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Ngamuk Bawa Anjing Masuk ke Dalam Masjid di Kawasan Sentul

Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi. Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.

Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.

Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.

Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan.

SIPP PN Tangerang melalui Kompas.com
SIPP PN Tangerang melalui Kompas.com

Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya