Suar.ID -Setelah lima bulan mendekam di penjara Rutan Medang, Jawa Timur, akhirnya Vanessa Angel bebas juga, Minggu (30/6).
Vanessa dikawal oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis, yang selama ini memang setia mendampinginya.
Sesaat setelah resmi bebas, sekilas ada yang berubah dari penampilan Vanessa.
Baca Juga: Hampir Sebulan Ani Yudhoyono Berpulang, Beginilah Kondisi Makamnya yang Tak Pernah Sepi
Seperti disebut di awal, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hukuman tersebut sudah termasuk masa penahanannya sejak 31 Januari 2019 lalu.
Selain ditemani Milano, Vanessa juga dijembut oleh tante dan asistennya, Anna.
Wajah Vanessa tampak sumringah dan matanya berkaca-kaca menahan haru.
Vanessa keluar dari Rutan Medaeng mengenakan kemeja warna putih.
Rambut pirang dan panjang Vanessa juga telah dipangkas menjadi pendek.
Tak pelak, wajah artis FTV itu terlihat lebih segar dengan penampilan barunya.
Jika tidak percaya, lihat saja foto-foto Vanessa ini:
Vanessa Angel yang dikawal oleh Milano Lubis terlihat sumringah dan tersenyum kepada awak media.
Vanessa pakai make up tipis.
Dikerubungi oleh awak media membuat Milano Lubis memberikan pengawalan yang cukup ketat untuk Vanessa Angel.
Vanessa mendapat pengawalan ketat dari Milano Lubis.
Saat keluar dari Rutan Medaeng, Vanessa Angel tetap tampil cantik, meskipun hanya mengenakan make up tipis.
Vanessa tampak sumringah.
Vanessa Angel masuk dalam mobil, tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Vanessa Angel masuk mobil.
Di dalam mobil, Vanessa mendapat pelukan hangat dari seorang perempuan.
Vanessa dipeluk oleh seorang perempuan.
Menurut kabar yang beredar, Vanessa enggak langsung pulang ke Jakarta selepas menghirup udara bebas.
Untuk sementara, Vanessa akan menetap terlebih dahulu di Surabaya dan akan bertemu dengan Komnas Perempuan.
"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya," ungkap Milano kepada Kompas.com.
"Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," imbuhnya.