Viral Video HP Sitaan Dihancurkan dengan Palu, Klarifikasi Pondok Pesantren hingga Pengakuan Alumni

Selasa, 25 Juni 2019 | 09:42
Tangkap Layar Twitter/@onecak

Viral Video HP Sitaan Dihancurkan dengan Palu, Klarifikasi Pondok Pesantren hingga Pengakuan Alumni

Suar.ID -Belum lama ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah ponsel atau hp dikumpulkan kemudian dipukul dan dirusak dengan menggunakan palu.

Salah satu video tersebut diviralkan oleh akun Twitter @onecak pada Minggu (23/6/2019).

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,7 juta kali dan telah diretweet sebanyak 1300 kali lebih.

Dalam video bedurasi singkat tersebut memperlihatka sejumlah ponsel yang disita dari para santri dijejer di atas sebuah meja kemudian dipukul dengan menggunakan palu.

Baca Juga: Viral Video Pria Marah-marah di Sebuah Warung Hanya Gara-gara Diminta Bayar Rp1.000 untuk Segelas Teh Hangat

Di latar belakang tampak sejumlah santri turut bersorak saat menyaksikan peristiwa tersebut.

Belakangan diketahui kejadian tersebut berlokasi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.

Penjelasan Pondok Pesantren

Melalui akun Instagram resminya, pihak Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar memberikan klarifikasi mengenai video viral tersebut.

Melalui unggahannya di akun @ngabarexcellent (24/6/2019), dituliskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturand i pondok pesantren.

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Sakit, 'Manusia Pohon' Ini Pilih Tangannya Diamputasi Saja

Santri dilarang membawa ponsel ke lingkup pondok sehingga bila nekat membawa maka akan disita karena dianggap mengganggu proses pendidikan.

"Handphone yang dipecahkan dalam video tersebut merupakan barang sitaan yang dilarang untuk santri yang berusaha melanggar disiplin dengan membawa HP ke dalam pondok secara diam-diam yang dapat menganggu proses pendidikan di pesantren," isi keterangan resmi dari Humas Biro Sekretariat Pondok.

Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan pula bahwa penghancuran ponsel tersebut telah sesuai dengan peraturan pondok pesantren yang telah disetujui calon santri dan orang tua santri.

"Tindakan pemecahan HP tersebut sudah sesuai berdasarkan Pedoman Peraturan Santri Pasal 9 No.1-4 dan didukung Surat Pernyataan calon santri dan calon orangtua/wali yang akan mendaftar di Pondok Ngabar," lanjutnya.

Lebih lanjut pihak pesantren juga menyatakan bahwa tindak penghancuran ponsel dimaksudkan untuk memberi efek jera pada santri.

"Perusakan barang-barang terlarang yang disita pihak pesantren di depan santri untuk memberikan edukasi efek jera dan menegaskan bahwa pesantren tidak mengambil manfaat secara materiil dari barang tersebut," tulis keterangan resmi tersebut.

Mengingat viralnya video penghancuran ponsel tersebut dan tengah menimbulkan pro dan kontra, pihak pesantren siap menerima masukan yang bersifat membangun untuk tindakan yang akan diambil kemudian hari.

Pengakuan Alumni

Selain viral di Twitter video tersebut juga diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Pada kolom komentar terdapat sebuah akun yang mengaku sebagai alumni dari pondok pesantren tersebut.

Melansir dari Kompas.com 924/6/2019), Asrofi Abdur pemilik akun @amz_foryou membenarkan kejadian yang terjadi di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar.

"Iya benar sekali. Jadi untuk memfokuskan santri dalam belajar dan beribadah, santri tidak diperbolehkan membawa barang elektronik dan termasuk rokok," kata alumnus yang lulus pada 2014 itu.

Sejak awal masuk pesantren, konsekuensi ini telah diketahui oleh baik santri maupun wali.

Sehingga jika dengan sengaja melanggar maka harus siap emnerima konsekuensinya.

"Hal tersebut sudah diberitahukan kepada wali santri di awal pendaftaran bahwa santri tidak diperkenankan membawa alat elektronik. Jika ingin menghubungi keluarga tersedia wartel pesantren," kata Asrofi.

"Peraturan dari awal kontrak belajar seperti itu, jadi santri yang kedapatan membawa HP harus merelakan HPnya untuk dihancurkan seperti itu,” sambungnya.

Menurut Asrofi hukuman yang didapat tidak selalu berupa penghancuran ponsel namun bisa beragam sesuai keputusan para pengasuh pesantren.

"Banyak, bisa disita, dihancurkan, atau dibakar, tergantung dari kesepakatan pengasuh pesantren. Yang jelas bila disita barangnya tidak akan digunakan asatidz atau pengurus,” ujarnya.

Baca Juga: Polusi Udara Ekstrem, Puluhan Siswa Pingsan Akibat Sesak Napas, 475 Institusi Pendidikan Ditutup Sementara

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com, Instagram, Twitter