Sudah Gadaikan Istri Rp250 Juta, Pria Ini Kecewa Sang Istri Tak Kembali ke Pelukannya Lagi, Nasibnya Berakhir Tragis!

Kamis, 13 Juni 2019 | 14:18

Hori gadaikan istrinya Rp250 juta.

Suar.ID –Entah apa yang dipikirkan Hori (42), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, tega menggadaikan istrinya sendiri pada lelaki lain.

Diwartakan Surya.co.id (12/6/2019), Hori menggadaikan istrinya R (35) pada warga tetangga desanya, Hartono (40).

Tidak main-main, Hori 'menukarkan' istrinya sementara pada Hartono dengan uang senilai Rp250 juta.

Hori berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan mengambil istrinya kembali.

Baca Juga: Di Google Sedang Tren Pencarian 'Menikah Dengan Sepupu' Usai Lebaran, Apa Risikonya Perkawinan Sedarah?

Baca Juga: Setahun Mendekam di Penjara Karena Kasus Narkoba, Roro Fitria Tulis Surat Baru Saja Khatamkan Alquran

Namun, setahun berlalu, rupanya Hori belum memiliki uang untuk menebus sang istri.

Hori pun memberikan pilihan pada Hartono bagaimana bila ia menebus istrinya dengan sebidang tanah.

Sayangnya, Hartono menolak dan meminta Hori untuk menebus istrinya dengan uang juga bukannya sebidang tanah.

Kecewa istrinya tak bisa kembali kepelukannya lagi, Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

Ia mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Saking emosinya, Hori yang melihat seseorang mirip dengan Hartono lantas langsung membacoknya.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Apes bagi Hori, rupanya lelaki yang ia bacok bukannya Hartono melainkan orang lain.

Pria bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, meregang nyawa, menjadi korban salah sasaran Hori.

Surya.co.id

Hori pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Untuk Para Orangtua, Begini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019

Baca Juga: Pernah Mengalami Mimpi Kecelakaan? Ternyata Erat Kaitannya dengan Nasib Seseorang

Peristiwa tersebut sontak membuat geger warga desa setempat. Warga pun melapor pada pihak berwajib.

Polisi akhirnya menangkap Hori. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, kurungan penjara selama 20 tahun.

Namun dari kasus ini, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai ada hal lain yang tidak kalah memprihatinkan, yakni degradasi moral pada Hori.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi pemerkosaan.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tandas Arsal Sahban.

Baca Juga: Ini Dia 7 Cara Unik Mendapatkan Uang, Ada yang Sewakan Jidat untuk Dipasangi Iklan

Baca Juga: Beginilah Kondisi Ahmad Dhani Kini Setelah Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Kembali ke Rutan Klas I Cipinang dan Harus Satu Sel dengan Para Pencuri

Tag

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum