Suar.ID - Seorang pria dengan inisial AS (24) yang tinggal di Ngawen, Gunung Kidul, ditangkap pihak kepolisian setelah menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
Mantan pacar AS ternyata juga merupakan adik iparnya sendiri.
Kasus ini bermula saat AS dan FR berpacaran.
Namun suatu ketika, FR meminta putus dengan AS.
Karena sakit hati terhadap FR, AS pun nekad menyebar foto syur FR ke media sosial.
FR yang mengetahui fotonya tersebar ke media sosial akhirnya mengadukan AS ke pihak kepolisian pada 23 April 2019 lalu.
AS melarikan diri ke luar kota saat itu, sehingga polisi kesulitan mencari pelaku.
"Laporan tersebut tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila."
Baca Juga: Sama-sama di Bali, Faisal Nasimuddin Kepergok Lagi Asik Fotoin Luna Maya
"Awalnya kami merasa kesulitan mencari pelaku karena pelaku tidak ada di rumahnya lalu kami mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Ngawen," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, melansir dari Tribun Video.
Menjelang lebaran polisi kemudian mendapat informasi bahwa AS pulang kampung untuk rayakan lebaran.
Polisi langsung menangkap pelaku pada Selasa (4/6/2019).
Polisi kemudian membawa AS ke Mapolres Gunung Kidul untuk dimintai keterangan.
Pelaku dijerat UU Nomir 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)