Torehkan Sejarah Baru, KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi

Sabtu, 01 Juni 2019 | 10:25
Dokumentasi Tim KPK

KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi

Suar.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan catatan baru dalam sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke penjara.

Keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri dan dua orang anak perempuan tersebut ditahan karena tersangkut kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Mereka adalah Budi Suharto dan Lily Sundarsih pasangan suami istri, serta kedua anaknya, Irene dan Yuliana Enganita Dibyo.

KPK mengeksekusi keluarga tersebut ke balik jeruji besi, pada Kamis (30/5).

Baca Juga: Sandiaga Uno Memberikan Semangat kepada Anak-anak Yatim agar Kelak Mereka Sukses

Proyek SPAM yang melibatkan keluarga ini adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com(31/5/2019).

Budi Suharto dijebloskan ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dijebloskan ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Baca Juga: 11 Fakta Tentang Anak Yatim yang Pertama Kali ke Mall, Ada yang Mengaku Baru Pertama Kali Naik Eskalator

Diketahui Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan sang istri, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara kedua anaknya adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Kedua perusahan tersebut milik satu keluarga.

Dokumentasi Tim KPK
Dokumentasi Tim KPK

KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Balik Jeruji Besi

Tercatat total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar para pejabat terkait tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Sementara para pejabat PUPR penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.

Serta Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Serta dua proyek lainnya yakni pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Proses lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dapat dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Lebih lanjut diketahui PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee atau upah sebesar 10% dari total keseluruhan nilai proyek.

Untuk kemudian fee tersebut dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK.

Baca Juga: Beredar Hoaks Ani Yudhoyono Meninggal Dunia, Demokrat Membantah dan Memberi Penjelasan Kondisi Terkini

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun News

Baca Lainnya