Setelah Ditinggal Nikah Sang Mantan, Luna Maya Malah Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2019 | 12:18
Kolase Instagram/@reinobarack @lunamaya

Setelah Ditinggal Nikah Sang Mantan, Luna Maya Malah Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Suar.ID -Kandasnya kisah asmara Luna Maya dengan Reino Barack seolah sudah menjadi rahasia umum.

Bukan hanya tak berhasil melangkah ke jenjang pernikahan, Luna Maya justru ditinggal Reino Barack menikah dengan Syahrini.

Sementara Syahrini dan Luna Maya sebelumnya dikenal memiliki hubungan pertemanan, tentu saja hal ini menjadi buah bibir di kalangan publik.

Diungkapkan Luna, alasan kandasan hubungannya dengan Reino Barack adalah karena terhalang restu dari ibunda Reino.

Baca Juga: Baru Kemarin Keceplosan Bilang Suami Ada di New York, eh Sekarang Luna Maya Sudah Pakai Cincin di Jari Manisnya

Pasca putus dari sang pengusaha muda dan kaya tersebut, Luna Maya hingga kini masih dikabarkan melajang dan menikmati masa single-nya.

Terlihat dari unggahan Instagramnya, @lunamaya, Luna terlihat menghabiskan waktu untuk memanjakan diri dengan berlibur atau jalan-jalan dengan temannya.

Namun, mantan kekasih Reino Barack baru-batu ini tersandung masalah hingga membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Karena sebuah unggahan di story akun Instagram, Luna Maya dikabarkan dapat menerima hukuman bui.

Baca Juga: Anaknya Makin Dekat dengan Fadel Islami, Ternyata Nassar Sudah Lama Tak Bertemu Buah Hatinya Bersama Muzdalifah

Tak main-main Luna Maya terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

Akar permasalahan ini adalah karena Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang baru-baru ini tayang di bioskop ke Instagram Story.

Instagram @lunamaya via Tribun Jatim
Instagram @lunamaya via Tribun Jatim

Instagram Story Luna Maya yang menampilkan cuplikan film Aladdin

Tak hanya sekali, mantan kekasih Reino Barack ini bahkan mengunggah dua cuplikan film garapan Disney tersebut.

Yakni cuplikan adegan Genie dan satu lagi cuplikan saat Aladdin dan Princess Jasmine menaiki karpet terbang.

Seperti yang diketahui umumnya pihak bioskop memberikan larangan perekaman film apa pun yang tengah ditayangkan.

Lantaran hal tersebut tergolong sebagai tindakan pembajakan film, meski pun yang direkam hanya sebagian kecil.

Ditambah lagi jika hasil rekaman tersebut diunggah dan disebarkan ke media, ternyata termasuk pelanggaran terhadap undang-undang.

Tindakan merekam film di bioskop ternyata termasuk melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Dan hukuman bagi pelanggar adalah ancaman 8 tahun penjara dan masih harus membayar denda hingga Rp 2 miliar.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Luna Maya.

Baca Juga: Tampil Seacara dengan Luna Maya, Syahrini Pamer Habis Terima Telpon dari Reino Barack

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Instagram

Baca Lainnya