SUAR.ID -Diantara kericuhan aksi 22 Mei viral sebuah foto anggota Brimob yang dituding sebagai polisi asing.
Penyebaran foto dan tudingan tersebut berujung penangkapan seorang pria asal Bekasi.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri menangkap seorang pria berinisial SDA karena diduga sengaja menyebarkan foto Brimob yang dituding polisi asing tersebut.
Dalam siaran Live Streaming Kompas TV, Jumat (24/5/2019) siang, Pihak Polri merilis tersangka serta menghadirkan anggota Brimob yang ada foto yang viral tersebut.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan SDA ditangkap pada Kamis (23/5/2019) di wilayah Bekasi sekitar pukul 16.30 WIB.
SD Ditangkap berdasarkan rekam jejak digital yang ditinggal pelaku.
"Dari rekam jejak digital yang ditinggal pelaku, pelaku ini sebagai kreator dan buzzer yang mengedit foto dan membuat narasi dari konten foto tersebut dan diviralkan," katanya.
Lanjutnya, SDA merupakan seorang pegawai swasta ini menyebarkan foto editannya melalui grup WhatsApp hingga akhirnya viral.
"Beliau telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk meimbulkan rasa kebencian baik inidivudu maupun kelompok berdasarkan SARA. yang bersangkutan menyebarkan ke beberapa WA grup, ada 3 sampai 4 WA grup hingga menjadi viral," ungkapnya.
Dalam narasi foto editan itu disebutkan kalau para Brimob yang ada di foto berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Hanya Bermodal WC Umum, Pria Ini Raup Untung Rp3 Juta Sehari di Demo 22 Mei
"Foto yang dilakukan seseorang di TKP dalam kegiatan unjuk rasa, dan selfie. Lalu foto itu diunggah dan mengatakan polisi-polisi ini disebut berasal dari negara lain. Tersangka sudah mengakui kesalahannya," ucapnya.
Pasal yang dikenakan tersangka yakni pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskrimimasi ras dan etnis dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bila diakumulasikan perkiraan anncaman hukuman yang dikenakan SDA adalah 6 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, para Brimob yang hadir di acara tersebut angkat bicara.
Ada 3 Brimob yang hadir dan menegaskan kalau mereka bukan polisi asing, melainkan asli orang Indonesia.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami asli Brimob bukan polisi China. Bahwa saya Brimob Sumatera Utara, saya asli dari Sumatera Utara," ucap seorang Brimob.
Lalu anggota Brimob lainnya juga menegaskan hal yang sama kalau dirinya asli orang Indonesia asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Di sini saya menegaskan bahwa saya asli Brimob Indonesia yang bertugas di daerah Polda Sumatera Utara di Tebing Tinggi detasemen B. Jadi berita yang tersebar itu murni hoaks," tegas seorang Brimob lainnya. (Yudhi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Tribun News Bogor dengan judul Penyebar Foto Brimob Dituding Polisi Asing Ditangkap, 3 Angggota Tegas 'Kami Asli Orang Indonesia'
Baca Juga: Video Call dengan Anak di Sela Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Ditawari Liburan Gratis ke Bali