Usai Batalkan Hukuman Mati LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatannya pada Oxford University

Jumat, 24 Mei 2019 | 18:33
Time

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.

Suar.ID – Sekira bulan Maret 2019 lalu, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan akan menerapkan hukum rajam sampai mati pada LGBT yang ketahuan melakukan hubungan seks di Brunei Darussalam.

Keputusan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

Bahkan, penentangan hukuman mati itu juga diserukan oleh tokoh-tokoh terkenal termasuk selebritas George Clooney dan Elton John.

Mereka memboikot hotel-hotel yang dimiliki oleh sultan, sebagai bentuk protes.

Baca Juga: Kematian yang Dicemburui, Salat Jenazah Mahasiswi Korban Tewas Kecelakaan Ini Banjir Jemaah hingga Antre

Baca Juga: Video Call dengan Anak di Sela Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Ditawari Liburan Gratis ke Bali

Sementara perusahaan besar termasuk JPMorgan dan Deutsche Bank mengatakan kepada stafnya untuk menghindari menggunakan hotel milik Brunei.

Sultan pun melunak, melansir CNN (6/5/2019) negara itu batal memberlakukan hukuman mati tersebut

Dalam pidato yang disiarkan televisi lokal pada Minggu (5/5/2019), Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan, ia akan memperpanjang moratorium hukuman mati dan meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.

Tidak hanya mendapat kecaman dengan pemboikotan hotel, petisi juga dibuat yang menyerukan Oxford University, Inggris, mencabut gelar hukum kehormatan yang diberikan pada Sultan tahun 1993 silam.

PSF via Kompas

Oxford University

Setidaknya, hampir 120.000 orang telah menandatangani petisi tersebut pada bulan April lalu.

Sampai akhirnya, melansir Chanel News Asia (24/5/2019), Sultan Hassanal Bolkiah dikabarkan mengembalikan sendiri gelar kehormatan itu pada Oxford University.

Oxford University mengatakan bahwa sultan telah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan pada 6 Mei 2019, ketika pemberian gelar padanya ditinjau kembali.

Berita tentang keputusan tersebut dipublikasikan pada Kamis (23/5/2019).

"Sebagai bagian dari proses peninjauan, universitas menulis untuk memberi tahu sultan pada 26 April 2019, meminta pandangannya pada 7 Juni 2019," kata universitas itu dalam pernyataan yang dikirim melalui email ke Thomson Reuters Foundation.

Baca Juga: Tak disangka, Sifat Asli Chef Juna Bikin Nunung Srimulat Termehek-mehek

Baca Juga: Video Call dengan Anak di Sela Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Ditawari Liburan Gratis ke Bali

"Melalui surat tertanggal 6 Mei 2019, sultan menjawab dengan keputusannya untuk mengembalikan gelar."

Brunei Darussalam menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum Syariah secara nasional tahun 2014 lalu.

ABC

Ilustrasi LGBT

Negara kaya minyak itu terus memperkenalkan undang-undang dan hukuman terkait secara bertahap.

Brunei pada awalnya mempertahankan hukum terhadap terhadap LGBT, dengan menekankan kepada pencegahan dan hukuman.

Namun kecaman luar biasa banyak pihak telah melunakkan kerajaan.

Baca Juga: Terkenal Angker, Inilah Rumah Kuno Peninggalan Belanda Milik Menteri Susi

Baca Juga: Jadi Kenyataan! Inilah Ramalan Mama Lauren Soal Maia Estianty dan Irwan Mussry 8 Tahun Lalu

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya