Dulu Ancam Penggal Kepala Presiden dan Kini Terancam Hukuman Mati, HS Kirim Surat Pribadi kepada Jokowi

Rabu, 22 Mei 2019 | 08:20
Twitter/@yusuf_dumdum

HS ditangkap di Bogor, Minggu (12/5/2019).

Suar.ID -Masih ingat dengan HS yang mengancam akan memenggal kepada Jokowi beberapa waktu yang lalu?

Belum lama ini, pemuda 25 tahun itu mengirim surat khusus kepada Presiden Jokowi melalui jasa ekspedisi.

Aksi yang dilakukan HS tempo hari itu langsung membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bekerja cepat.

Baca Juga: Live Streaming Siaran Langsung Kompas TV – Demo Depan Bawaslu Ricu, Begini Situasi Terkininya

Mereka langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5).

Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Baca Juga: Curi Perhatian Saat Jadi Juri Master Chef Indonesia, Ini Perbedaan yang Chef Renatta Rasakan Setelah Jadi Terkenal

Berbanding terbalik dengan ancamannya dulu yang ingin pengal kepala Jokowi, HS kini malah berencana untuk kirim surat permintaan maaf.

Dikutip dari Kontan, HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Sugiharto berharap, Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu. Menurut dia, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.

"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Wajah Tampan Anaknya Jadi Sorotan

Begini bunyi suratnya:

Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal.

Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.

Demikian surat permohomam maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya