Melahirkan di Rutan saat Persidangan Kasus Suap Miekarta Belum Kelar, Bagaimana Nasib Bayi Bupati Non Aktif Bekasi?

Minggu, 19 Mei 2019 | 15:53
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hassanah, tersangka kasus suap perizinan Meikarta

SUAR.ID - Sudah sejak Oktober 2018 lalu Bupati bekasi, Neneng Hassanah, menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Hingga kini, ia harus menjalani rangkaian persidangan dan telah mendapat tuntutan 7,5 tahun penjara.

Namun, di tengah-tengah proses tersebut, ia melahirkan anak keempatnya.

Lantas, menjadi pertanyaan bagaimana nasib putranya nanti.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsih mengatakan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin belum menyampaikan rencana perawatan bayinya yang baru lahir pada 19 April 2019.

Neneng melahirkan anak keempatnya itu dalam proses persidangannya sebagai terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Meikarta.

Selama menjalani proses persidangan, dia mendekam di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Menurut Lilis, saat ini, bayi Neneng dalam kondisi sehat di Poliklinik.

Baca Juga: Video Detik-detik 2 Pelayan Kafe Selamat dari Maut, Mobil Menabrak Kafe dan Nyaris Merenggut Nyawa Mereka

“Beliau belum cerita,” kata Lilis dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5/2019).

Namun, bagaimana ketentuan sebenarnya? Lilis mengatakan, sang bayi diperbolehkan tinggal bersama sang ibu di rutan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

“Pasal 28. Itu aturan yang kita pakai kalau anaknya bisa tinggal bersama sampai usia dua tahun,” kata Lilis.

Baca Juga: Tato Alis Permanennya Gagal, Beginilah Nasib Gadis Ini Sekarang

Pasal 28 Ayat 4 menyebutkan, anak dari wanita tahanan yang dibawa ke dalam rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur dua tahun.

Sementara itu, ayat 5 berbunyi, 'Anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4 telah berumur dua tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya atau pihak lain atas persetujuan ibunya'.

Kini, pihak rutan tinggal menunggu keputusan Neneng.

Baca Juga: EnaknyaJadi Asisten Raffi Ahmad, Ditraktir Baju Rp9 Juta Hingga Sering Dapat Uang Kaget

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nonaktif Bekasi Melahirkan di Rutan, Bagaimana Nasib Bayinya?

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad