Selain Terancam Hukuman Mati Gara-gara Ancam Penggal Kepala Jokowi, Nasib Pernikahan HS pun Tak Jelas

Senin, 13 Mei 2019 | 20:28
tangkap layar Jacklyn Choppers

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

Suar.ID -Aksi mengancam akan memenggal kepala Jokowi tak hanya merugikan bagi HS yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Lebih dari itu, gara-gara aksi nekatnya itu, nasib pernikahannya pun kini sedang berada di ujung tanduk.

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi: "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.

Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Di sisi lain, pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.

Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.

“Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5).

Harto mengatakan HS memang tinggal di wilayah tersebut sejak lahir.

Saat ini dia tinggal hanya berdua bersama ayahnya.

“Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai," kata Harto.

Disebutka ayahanda HS saat ini pun tak ada di rumahnya.

Berdasarkan pantauan, rumah dua lantai semi permanen yang pintunya dipenuhi stiker Prabowo-Sandi itu juga tampak terkunci.

“Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," kata Harto. (Siti Nur Q/Grid Hot)

Artikel ini sudah tayang di Grid Hot dengan judul Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya