Suar.ID – Baru-baru ini di Indonesia, seorang pria berinisial HS tengah menghadapi masalah hukum lantaran mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Dalam video ditengah kerumunan orang yang viral di media sosial itu, HS berteriak lantang mengancam orang nomor satu di Indonesia itu.
Rupanya, kasus serupa juga terjadi di Amerika Serikat di mana sang pelaku kini baru saja menjalani persidangan.
Seperti diwartakan Kompas.com yang melansir Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Baca Juga : Lama Bungkam, Nikita Mirzani Ungkap Hatinya Hancur Saksikan Kondisi Bayinya Dipasangi Banyak Alat Medis
Baca Juga : Pengasuh Ditahan Atas Tuduhan Pembunuhan Balita, Pengacara Curiga Ayah Korbanlah Pelaku Sebenarnya
Pelaku dituduh dengan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 lalu karena mengirimka amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
AKA sendiri merujuk pada kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy. Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).
Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.
Baca Juga : Misteri di Balik Nama Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Mengandung Penghormatan pada Putri Diana
Baca Juga : Tubuh Sedang Drop dan Diinfus, Sule Juga Ungkap Kerinduan pada Sosok Andre Taulany
Ia juga melakukan teror dengan mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah, di mana ia telah ditahan sejak September tahun lalu.
Sementara itu nasib HS juga tidak kalah tragis.
HS berhasil ditangkap oleh polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dihadapan polisi, HS mengaku khilaf atas perkatannya yang memancing kemarahan publik.
Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Selain itu, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Hukuman yang mengancamnya paling ringan penjara selama 20 tahun dan paling berat adalah pidana mati atau kurungan seumur hidup, jika terbukti bersalah.
Baca Juga : Diceraikan Suami Saat Idap Kanker Stadium Tiga, Sosok Inilah yang Justru Setia Menemani Cinta Penelope
Baca Juga : Gara-gara Ibu Asyik Main HP, Tak Sadar Bayinya Sudah Tewas Terlindas Truk