SUAR.ID — Beberapa waktu lalu sempat viral video pilot Lion Star yang diduga aniaya staf hotel di Surabaya.
Video tersebut tersebar di media sosial Facebook dan menyulut emosi netizen yang menontonnya.
Setelah sebelumnya diancam akan dipecat oleh maskapai tempatnya bekerja jika terbukti bersalah, kini hukuman resmi telah ditetapkan kepadanya.
Baca Juga : Pilot Lion Air yang Diduga Aniaya Staf Hotel di Surabaya Terancam Dipecat!
Oknum pilot Lion Air, AG (29) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28), resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
"Tadi malam sudah kami tahan. Terhitung hari ini sudah kami tahan di Mapolrestabes. Nanti kami akan live," kata Barung.
Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.
"Kalau dilihat dari video, itu penganiayaan," ucapnya. Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.
Baca Juga : Reaksi Tak Terduga Andre Taulany Disumpahi Jihan Fahira Usai Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW
Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.
Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.
"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka," ujar dia.
Kronologi pemukulan Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Yakin Ada Orang yang Sengaja Cari-cari Kesalahan Andre Taulany
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya.
Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.
Baca Juga : Demo di Kantor Bawaslu, Mantan Jenderal Kivlan Zen Sebut SBY Licik Ingin Jegal Prabowo
CCTV yang viral itu menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.
Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019).
Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut diduga dipicu rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.
Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan"