Pemuda di Purworejo Cabuli Nenek Berkali-kali, Balas Dendam karena Ayam Diracuni hingga Mati

Kamis, 09 Mei 2019 | 16:16
TribunVideo

Balas dendam, pria ini cabuli seorang nenek hingga beberapa kali.

Suar.ID - Balas dendam, bukannya menyelesikan justru semakin memburuk masalah.

Jika tidak percaya, tanyakan saja kepada Yuda Efendi.

Pria 38 tahun asal Dukuh Boro, Kelurahan Boro Kulon, Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, baru saja ditangkap polisi.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Yakin Ada Orang yang Sengaja Cari-cari Kesalahan Andre Taulany

Dia diduga telah mencabuli seorang nenek sebagai balas dendam karena ayamnya diracun hingga mati oleh korban.

Yuda mengatakan, korban telah meracuni beberapa ayamnya hingga mati.

Dia pun dendam sehingga muncul rencana untuk membalas dendam dengan aksi kejinya untuk mencabuli nenek tersebut.

“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun,” ujar Yuda, dilaporkan Tribun Video, Kamis (9/5).

“Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana.”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya, tetapi ditolak.

“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka,” kata Haryo.

“Untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa.”

Baca Juga : Desain Gaun Gala Dinner Syahrini Tuai Banyak Pujian, Ini 5 Fakta tentang Sang Perancang

Tak hanya sekali, Yuda ternyata mencabuli korban lebih dari dua kali, terhitung sejak Maret 2019 lalu.

Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.

“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.

Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya